TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes menjelaskan alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberi izin adanya jenazah pasien konfirmasi Corona Virus Disease (Covid-19) dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Menurut wali kota, ada kebijakan dari Kementerian Kesehatan yang memungkinkan jenazah pasien konfirmasi Covid-19 dimakamkan di TPU. Tapi ada syaratnya. Di antaranya tetap dengan protokol kesehatan.
“Kebijakan dari kementerian kesehatan itu sekarang dimungkinkan untuk pemakaman itu di pemakaman umum. Tapi tetap harus dengan protokol kesehatan,” ujar wali kota dalam keterangan persnya di ruang kerjanya, Rabu (23/12/2020).
Protokol kesehatan itu yang dimaksud, dibeberkan wali kota, seperti pemulasaran jenazahnya harus tetap di rumah sakit, yang mengebumikan juga tetap dari petugas yang sudah ditunjuk, dan kerabat yang melihat minimal dua meter dari tempat pemakaman.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi, ditegaskan wali kota, pemakaman jenazah pasien konfirmasi Covid-19 harus bisa diterima masyarakat sekitar pemakaman.
“Yang penting satu syaratnya tadi bahwa tetap dilaksanakan protokol kesehatan. Yang kedua itu warga sekitarnya harus mau menerima. Ya RT dan orang-orang di sekitar situ mau menerima,” tegasnya.
“Makanya kemarin ada yang kita kasih izin, apalagi juga memang sekarang tempat pemakaman kita di utara inikan lagi penuh dan sekarang baru mau diratakan lagi dan itukan butuh waktu. Sehingga saya kira harus ada solusi memang dan kebetulan juga memang sudah ada surat edaran baru, revisi ke lima dari Kementerian Kesehatan itu dimungkinkan,” tuturnya.
Terhadap jenazah pasien konfirmasi Covid-19 yang dimakamkan di pemakaman Tionghoa di Gunung Lingkas, menurut wali kota, karena yang minta langsung adalah pengurus Marga Tionghoa, bukan lagi dari keluarganya.
“Marga Tionghoa dari pengurusnya yang minta kan, jadi bukan keluarganya, justru bahwa mereka sudah sepakat, enggak ada masalah,” tuturnya. (jkr-1)
Discussion about this post