TARAKAN – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan yang diterbitkan tanggal 13 November 2020, Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.761.896,71.
“Keluar SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan tanggal 13 November 2020 sebesar Rp 3.761.896,71,” ujar Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes dalam keterangan persnya telah di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2020).
Proses penetapan UMK hun 2021 ini sudah melalui pembahasan. Di mana menurut Khairul, beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur serikat pekerja dan juga unsur pengusaha, telah beberapa kali bertemu untuk rapat.
Adapun dasar pertimbangan UMK Tarakan tahun 2021 yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/11//HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juga berdasarkan SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020 tentang UMP Kalimantan Utara tanggal 2 November 2020, sebesar Rp 3.000.804, sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun 2020.
Selain itu, berita acara kesepakatan bersama pembahasan upah minimum Kota Tarakan untuk tahun 2021, tanggal 11 November 2020 oleh Dewan Pengupahan Kota Tarakan bahwa Apindo dan serikat pekerja buruh menyerahkan sepenuhnya usulan upah minimum Kota Tarakan tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Tarakan.
“Berdasarkan kesepakatan bersama itulah lalu dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian yang mewakili pemerintah di Dewan Pengupahan menyampaikan kepada kepala daerah dalam hal ini wali kota, dengan berbagai pertimbangan maka kita mengusulkan kepada gubernur pada saat itu mengenai nilai kenaikan yang menurut kita di dalam situasi pandemi covid-19 ini, nilai kenaikan yang masih bisa ditolerir oleh para pengusaha,” bebernya.
“Tentu dengan berbagai pertimbangan maka Maka upah minimum pada saat itu kita usulkan ada kenaikan tapi tidak terlalu besar, yaitu sebesar 0,135 persen dari UMK tahun 2020, dengan nilai nominal kalau di kalkulasi itu kira-kira Rp 5.071,71, itu nilai kenaikannya. Oleh karena itu berdasarkan itu tadi, kita usulkan ke gubernur dan keluar SK Gubernur Kaltara,” lanjut Khairul.
Berdasarkan usulan Pemkot Tarakan itulah akhirnya keluar SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan yang diterbitkan tanggal 13 November 2020, sebesar Rp 3.761.896,71.
Dengan pertimbangan mengusulkan kenaikan 0,135 persen, menurut Khairul, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan, inflasi nasional tahun 2020 sebesar 1,42 persen yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan dengan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) 1,91 persen.
Menurut Khairul, nilai UMK itu sudah mengakomodir dua kepentingan yang pengusaha dan juga pekerja. Sehingga Khairul berharap semua bisa tumbuh bersama. (jkr-1)
Discussion about this post