TARAKAN – Kota Tarakan terpilih sebagai satu dari 101 kabupaten kota di Indonesia yang mendapatkan hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Program tersebut merupakan bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi corona virus disease (covid-19) terutama pada sektor pariwisata.
Pemerintah Pusat menggelontorkan Rp 3,3 triliun untuk dibagi-bagikan kepada pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restaurant. Kota Tarakan mendapatkannya karena memenuhi kriteria.
“Kenapa kita dapat Tarakan? karena Tarakan ini kalau untuk dari kriteria penerima hibah pariwisata, kita bisa dapatkan dua kategori,” ujar Kepala Dinas Pariwisata, Agustina Momongan kepada jendelakaltara.co, Jumat (13/11/2020).
Kriteri yang dipenuhi Kota Tarakan, menurut Agustina, pernah mendapatkan Calendar of Events (COE). Selain itu, Kota Tarakan juga mampu meraup pajak dari hotel dan restaurant sebesar 20,16 persen pada tahun 2019, melebihi syarat minimal 15 persen.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha perhotelan dan restaurant untuk mendapatkannya. Apa saja?
“Yang pertama itu yang ada izin pariwisatanya, baik dari TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) maupun dari OSS (online single submission) yang yang ber KBLI (klasifikasi buku lapangan usaha) pariwisata,” bebernya.
“Kemudian yang kedua, yang pembayar pajak dari 2019 itu penuh dari Januari sampai Desember. Kemudian yang ketiga, itu masih beroperasional,” lanjut Agustina.
Nah, dari 472 pelaku usaha pariwisata yang sudah diusulkan Dinas Pariwisata Kota Tarakan, ternyata hanya sedikit yang mendapatkannya. Agustina membeberkan penyebabnya.
“Yang tervalidasi untuk saat sekarang ini hanya sedikit. Nah kenapa, karena itu tadi, izinnya ada yang belum ada, kemudian ada yang kedaluarsa,” bebernya.
“Nah ini jadi pembelajaran buat rekan-rekan pengusaha, bahwa kalau misalnya mau mendirikan usaha ya harus izin dulu. Nah kalau sudah seperti ini, kan mereka tidak mendapatkan, karena itu tadi, izinnya kedaluarsa, ada yang belum mengurus izin,” pesan Agustina.
Begitu pun dengan pembayar pajak. Menurut Agustina, hibah pariwisata ini merupakan salah satu apresiasi Pemerintah Pusat bagi pembayar pajak yang taat pajak. Oleh karena itu, pembagiannnya nanti juga secara proporsional.
“Kalau dia bayar pajaknya tinggi, otomatis pembagiannya tinggi,” ungkapnya. (jkr-1)
Discussion about this post