TARAKAN – Sebagai komoditas ekspor, kayu olahan diberikan perlakuan guna menghilangkan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan juga sebagai salah satu syarat dari negara tujuan.
Ternyata kemasan kayu yang digunakan untuk mengemas kayu olahan tersebut juga perlu diberikan perlakuan. Faktanya kemasan kayu juga berpotensi sebagai media penyebaran dan media reinvestasi OPT.
Oleh karena itu, kemasan kayu harus memenuhi International Standards for Phytosanitary Measures No.15 (ISPM#15). Salah satu perlakuan terhadap kemasan kayu yakni dengan metode Heat Treatment (HT).
Senin (9/11), Pejabat Karantina Pertanian Tarakan melakukan pengawasan perlakuan HT untuk kemasan kayu dengan volume 85 m3 total 3.200 buah di perusahaan kayu PT. Idec Abadi Wood Industries.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan KD dapat berfungsi dengan baik. Kenaikan suhu KD bertahap dan mampu memanaskan inti kayu hingga mencapai 56 derajat celcius dan mempertahankan suhu tersebut selama 30 menit, sehingga dapat mengeliminasi OPT dan menurunkan kadar air kemasan kayu hingga di bawah 20 persen.
“Pengawasan perlakuan panas oleh Pejabat Karantina ini penting guna memastikan bahwa KD berfungsi dengan baik dan sesuai standar internasional, sehingga tidak ada potensi reinvestasi OPT pada kemasan kayu tersebut,” jelas Kepala Karantina Pertanian Tarakan drh. Akhmad Alfaraby dalam rilis Balai Karantina Pertanian Tarakan, yang diterima jendelakaltara.co, Selasa (10/11/2020). (jkr-1)
Discussion about this post