TARAKAN – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memprogramkan isbat nikah untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
“Di tahun ini kerjasama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, untuk melakukan isbat nikah itu,” ujar Wali Kota Tarakan, Khairul kepada jendelakaltara.co, Senin (02/11/2020).
Melalui isbat nikah nanti, menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan ini, pengantin akan mendapatkan buku nikah. Biaya isbat nikah ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tarakan.
Data yang diperoleh Pemkot Tarakan dari Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, sebanyak 228 pasangan akan mengikuti isbat nikah. Mereka yang akan mengikuti isbat nikah.
“Data yang masuk ke kami sebagaimana surat Kemenag itu 228 pasangan,” beber pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tarakan, Eko Supriyatnoko, Senin (02/11/2020).
Rencana pendatanganan kerjasama antara Pemkot Tarakan, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Tarakan rencananya dilaksanakan Rabu (04/11/2020) di ruang Sebaguna Kantor Wali Kota Tarakan.
Akan tetapi, keterbatasan anggaran membuat Pemkot Tarakan membatasi jumlah pasangan yang akan melakukan isbat nikah. Karena itu, Eko memastikan 228 pasangan itu sudah tidak bisa ditambah lagi.
Dengan mengikuti isbat nikah, mereka nantinya akan mendapatkan buku nikah, sekaligus memudahkan mengurus dokumen kependudukan lainnya. Seperti membuat akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). (jkr-1)
Discussion about this post