TANJUNG SELOR – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang bakal beredar di Kaltara sebesar Rp 11,49 triliun. Secara umum, anggaran tersebut meningkat 6,2 persen dibanding 2020. Peningkatan jumlah signifikan terjadi pada anggaran belanja untuk satuan kerja kementerian/lembaga sebesar 29,7 persen.
Sedangkan untuk anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mengalami penurunan sebesar 5,87 persen jika dibandingkan dengan alokasi awal TKDD 2020 sesuai Perpres 78/2019. Namun demikian, jika dibandingkan dengan alokasi sesuai postur APBN sebagaimana tertuang dalam Perpres 72 Tahun 2020, terjadi peningkatan alokasi sebesar 2,28 persen.
“Sebagaimana arahan Presiden pekan lalu di Istana Negara, bahwa 2020 adalah tahun yang tidak mudah untuk dilalui karena adanya pandemi yang menyerang seluruh negara. Di 2021, kita mungkin masih akan menghadapi tantangan ketidakpastian global. Karena itu, semua pihak harus tetap saling menguatkan, optimistis agar segera pulih kembali,” papar Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 di wilayah Kalimantan Utara, Senin (30/11/2020).
Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltara, alokasi belanja kementerian/lembaga untuk Provinsi Kaltara dialokasikan kepada 38 kementerian/lembaga yang terdiri dari 223 satuan kerja dan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 919,84 miliar, belanja barang sebesar Rp 1,38 triliun, belanja modal sebesar Rp2,46 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 218 juta.
Sedangkan alokasi pagu tersebut berasal dari sumber dana antara lain rupiah murni, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, Badan Layanan Umum (BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan PNBP.
Sedangkan untuk alokasi transfer ke daerah dianggarkan sebesar Rp 6,73 triliun yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 1,03 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 3,84 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 656,02 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 473,74 miliar, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 227 miliar, dan Dana Desa Rp 503,04 miliar.
Teguh mengungkapkan, APBN 2021 menjadi sangat penting untuk menyeimbangkan berbagai tujuan yaitu mendukung kelanjutan penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, dan transisi pembangunan nasional kembali ke jalurnya. Melalui APBN, pemerintah akan fokus mengarahkan kebijakan fiskal dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi.
“Reformasi menjadi penting karena merupakan prasyarat dalam upaya peningkatan iklim investasi yang dibutuhkan untuk memulihkan pertumbuhan, mendorong inovasi, dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Sedangkan reformasi struktural juga dibutuhkan untuk perbaikan pelayanan dan peningkatan produktivitas melalui reformasi bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
“Momentum reformasi kebijakan akan dilanjutkan untuk mempersiapkan pondasi perekonomian yang kokoh, kompetitif, produktif, dan inovatif, dalam mewujudkan transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju. Reformasi fiskal dilakukan baik di bidang pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran,” tutupnya. (humas)
Discussion about this post