TARAKAN – Awak media tidak luput dari target sosialisasi pendidikan pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan dalam rangka pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
Bertempat di balai pertemuan Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Jumat (30/10), penyelenggara pemilu di Bumi Paguntaka itu menggelar sosialisasi pendidikan pemilih kepada wartawan.
Menurut Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) Hery Fitrian, pelaku media wajib tahu hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat masa kampanye yang sedang berlangsung sampai tanggal 5 Desember 2020.
Termasuk pengetahuan tentang bagaimana aturan pemasangan iklan di masa kampanye sehingga media tidak salah langkah di dalam pemasangan iklan.
Selain, media juga diharapkan berperan aktif di dalam pemberitaan pasangan calon dengan mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang.
“Jika paslon itu diliput oleh media, misalnya ada dua pasangan calon, tiga pasangan calon, tiga-tiganya, dua-duanya harus masuk ke dalam berita oleh media tersebut, jangan sampai ada satu media yang hanya memberitakan satu pasangan calon tapi yang lain tidak,” ujar Hery Fitrian kepada awak media, ditemui usai kegiatan.
Begitu juga dalam penempatan berita pasangan calon. Mantan reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Tarakan menegaskan semua pasangan harus mendapat tempat yang sama.
“Misalnya dia masuk halaman pertama dia harus masuk juga halaman pertama, semua pasangan calon itu harus sama-sama masuk di jam prime time. Jadi tidak ada kesannya media itu berat sebelah sesuai dengan aturan yang ada di PKPU,” tuturnya.
KPU Kota Tarakan sendiri membuka diri kepada awak media yang membutuhkan terkait data pasangan calon. “Teman-teman media kan juga kalau misalnya meminta data tim kampanye, tim media center, tim akun sosial media kami akan berikan. Silahkan data ke kantor KPU,” ungkapnya.
Hery Fitrian juga mengimbau wartawan untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan ketika liputan di pelaksanaan pemilu. Karena di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada aturan yang harus ditaati.
“Minimal liputan pakai masker, pakai sarung tangan, face shield, apalagi ketika harus meliput para orang penting, para pejabat yang akan melakukan pengambilan atau pemungutan suara di TPS,” imbaunya. (jkr-1)
Discussion about this post