UMK Tarakan Tahun 2023 Diusulkan Rp 4.055.356,62, Naik 7,44 Persen
TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan diusulkan sebesar Rp 4.055.356,62, naik Rp 280.978 dari tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35, ...
TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan diusulkan sebesar Rp 4.055.356,62, naik Rp 280.978 dari tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35, ...
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) meraih penghargaan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Terbaik II...
Read moreDetails