TARAKAN – Sejak pertengahan tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan untuk mengukur kinerja pegawai.
Setiap awal tahun, PNS diharuskan untuk membuat Perjanjian Kerja (PK), termasuk mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Karena itu, di awal tahun 2022, pegawai diminta untuk dapat menyelesaikan pengisian SKP. Pemkot Tarakan memberi waktu hingga akhir bulan untuk menyelesaikannya.
“Januari harus selesai semua, harus selesai,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Hamid Amren, Rabu (12/1/2022).
Menurut mantan Kepala BPKAD Tarakan ini, akan ada konsukwensi yang diperoleh ASN jika tidak mengisi SKP. Terutama saat akan naik pangkat.
“Kalau dia ada proses naik pangkat, tidak bisa naik pangkat,” tegasnya lagi.
Menurutnya, PNS kini tidak boleh kerja tanpa perencanaan. Akan tetapi kerjaan PNS suda terstruktur dan ada dalam perencanaan kinerja yang diturunkan dalam sasaran kerja pegawai.
Karena itu, terhadap pegawai yang tidak mengerti cara mengisi SKP, dapat berkoordinasi dengan bidang yang menangani di Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan.
“Mereka tidak ngerti tanya di BKPSDM dengan mbak Sulis,” tegasnya lagi.
Pengisian SKP ini merupakan bagian dari tahapan implementasi perjanjian kinerja (PK) yang dilakukan antara Sekda dengan Wali Kota Tarakan maupun kepala dinas dengan Wali Kota Tarakan.
Namun, dalam membuat PK, Sekda maupun kepala dinas harus mengacu pada visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Akhir dari turunannya adalah sasaran kinerja pegawai yang dibuat oleh setiap pegawai. (jkr)
Discussion about this post