TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengambil sikap tegas terhadap kinerja Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 052 berinisial LH yang mangkir kerja.
Informasi yang diperoleh jendelakaltara.co dari Dinas Pendidikan Tarakan, sudah 15 hari LH sudah tidak masuk kerja. Tugasnya pun terpaksa digantikan Alfiah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Dinas Pendidikan Tarakan.
Akibat perbuatannya, Pemkot Tarakan sedang memproses sanksi disiplin bagi LH. Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan telah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi kita tetap mengacu kepada peraturan, tapi kita tunggu diproses oleh dinasnya dulu, sesuai dengan tingkat kesalahannya, itu yang akan kena aturan disiplin yang bersangkutan,” tegas Hamid Amren, Rabu (2/6/2021).
Untuk sanksinya, menurut Hamid Amren, tergantung dari tingkat kesalahannya. Yang paling tinggi adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, pemberian sanksi tersebut harus melalui pemeriksaan yang melibatkan Inspektorat maupun Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Tarakan. Hanya saja untuk tahap pertama ia serahkan kepada Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan Tarakan sendiri sudah tiga kali memanggil LH untuk mengklarifikasi ketidakhadirannya dalam tugas. Akan tetapi upaya itu sia-sia karena LH tidak hadir. Sanksi ringan pun diberikan.
“Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujar Kepala Bidang Guru, Tenaga Kependidikan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Tarakan Agung Suryawan, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya, sanksi bisa meningkat menjadi sanksi sedang apabila LH masih mangkir kerja. Bahkan bisa dikenakan sanksi berat jika tidak masuk kerja melebihi 45 hari. Risikonya, LH bisa dinonaktifkan dari tugasnya sebagai abdi negara.
Dinas Pendidikan sendiri telah menunjuk Alfiah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 052 sejak 5 Mei 2021. Itu dilakukan karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembagian rapor dan kelulusan, sehingga membutuhkan tanda tangan kepala sekolah di dalam rapor dan ijazah. (jkr)
Discussion about this post