TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Hari Jadi dan Lambang Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah disetujui bersama. Persetujuan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara ke-VIII, Selasa (30/3/2021).
Rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Gedung DPRD Kaltara di Jalan Kolonel Soetajdi Tanjung Selor, dipimpin Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris. Serta didampingi Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, dan Wakil Gubernur Yansen TP.
Usai dibuka oleh Norhayati, tim panitia khusus (pansus) hari jadi dan lambang daerah Kaltara yang diwakili oleh Tamara Moriska dan Ainun Faridah menyampaikan pidatonya.
Tamara Moriska menyampaikan bahwa tim pansus telah menyetujui hari jadi Kaltara ditetapkan pada 25 Oktober 2012. Lahirnya persetujuan ini setelah melalui pembahasan intens bersama sesuai usulan yang diajukan oleh Pemprov Kaltara.
“Hari jadi Provinsi Kaltara adalah pada tanggal 25 Oktober, yang mana penetapan hari jadi Provinsi Kalimantan Utara tersebut didasarkan pada persetujuan Sidang Paripurna DPR untuk disahkan Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara menjadi undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2012,” jelas Tamara dalam pidatonya.
Politisi Partai Hanura daerah pemilihan Nunukan ini juga mengatakan, hari jadi Kaltara 25 Oktober diperingati setiap tahun oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat.
Namun apabila hari jadi Kaltara bertepatan dengan hari libur/hari besar, maka pelaksanaan puncak peringatan hari jadi Kaltara disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Peringatan hari jadi Kaltara dilaksanakan dengan menyelenggarakan sidang paripurna istimewa DPRD dan upacara peringatan hari jadi dan/atau kegiatannya lainnya.
“Tata cara penyelenggaraan Sidang Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peringatan hari jadi Kaltara diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kalimantan Utara, dan penyelenggaraan kegiatan lainnya akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali,” ujarnya.
“Akan tetapi masyarakat tetap dapat menyelenggarakan hari jadi Kaltara dengan berpedoman kepada ketentuan yang ada Peraturan Daerah ini,” tambah Tamara.
Kemudian Ainun Faridah selaku juru bicara Tim Pansus Lambang Daerah Kaltara memaparkan, perubahan Lambang Kaltara terbagi dalam sembilan bagian.
Perubahan dilakukan setelah dibahas dan disepakati bersama oleh berbagai stakeholder (tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda).
Sementara itu, Gubernur Zainal mengucapkan puji syukur dan ucapan terima kasihanya kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses Raperda Hari Jadi dan Lambang Daerah Kaltara tersebut.
“Dengan selesainya Raperda menuju Perda ini maka hari jadi Kaltara tidak lagi kita laksankaan tanggal 22 April, tetapi 25 Oktober,” kata Zainal.
“Apa yang menjadi harapan masyarakat dan pejuang Kaltara akhirnya terwujud, yakni untuk mengemablikan sejarah Kaltara sebenarnya,” tambahnya.
Mengenai lambang Kaltara yang baru, dijelaskan Zainal, akan disosialisasikan ke masyarakat. “Lambang daerah Kaltara yang baru ini akan kita buatkan bendera patakanya, untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Dengan lahirnya lambang Kaltara baru itu, Gubernur Zainal mengharapkan masyarakat Kaltara tetap menjalin tali silahturahmi yang baik, menjaga kekompakan serta harmonisasi, khususnya antara masyarkat dengan pemerintah. (sur/Diskominfo Kaltara)
Discussion about this post