TARAKAN – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan juga telah menerapkan aturan tersebut mulai bulan ini.
Di antara ketentuannya, setiap anak baru lahir yang akan dimasukkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) atau Akte Kelahrian, namanya minimal memiliki dua suku kata.
“Nama harus dua kata. Seperti satu dua, dua kata. Kalau satu saja, satu kata,” ujar Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah, belum lama ini.
Disamping itu, Hamsyah lebih lanjut menjelaskan, karakter yang digunakan pada nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
Ketentuan itu juga mengatur terkait penyingkatan nama. Dicontohkan Hamsyah, seperti Muhammad yang disingkat “Muh”, atau Abdul yang disingkat “Abd”.
Nama juga tidak boleh diberikan tanda baca. Seperti tanda petik (‘) dalam nama Mutma’inah, serta tidak boleh memberikan titel atau apapun di dalam akte kelahiran.
Sementara untuk marga dalam nama, menurut Hamsyah, harus disebutkan secara lengkap, tidak boleh disingkat.
Ia mencontohkan seperti Hamsyah Pasaribu, maka apabila kata “Pasaribu” adalah marga, maka tidak boleh disingkat dengan huruf “P”, harus ditulis lengkap.
“Disebuti lengkap tidak boleh disingkat,” ungkapnya.
Dengan terbitnya aturan tersebut, Disdukcapil Tarakan telah menerapkannya dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi anak baru lahir.
“Itu berlaku bulan Mei ini. Setiap warga negara Indonesia datang ke Dukcapil untuk dimasukkan data kependudukannya yang baru lahir di dalam kartu keluarga itu, harus mentaati regulasi tersebut,” ujarnya. (jkr)
Discussion about this post