TARAKAN – Telah menjadi rutinitas tahunan aktifitas para pedagang hewan kurban dalam melalulintaskan sapi dan kambing menjelang Idul Adha atau Hari Raya Kurban dari Sulawesi masuk ke Kalimantan khususnya Kalimantan Utara mengalami peningkatan.
Berdasar data IQFAST untuk bulan April hingga Juni 2022, tercatat 1.222 ekor sapi dan 823 ekor kambing telah masuk melalui Pelabuhan Malundung dan Nunukan.
Hewan kurban tersebut berasal dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah seperti Sinjai, Bone, Pinrang, Parepare dan Toli Toli.
“Hewan kurban seperti kambing dan sapi yang masuk di Kalimantan Utara berasal dari daerah bebas PMK dan juga telah dilakukan tindakan karantina di daerah asal,” jelas Kepala Karantina Pertanian Tarakan A.M. Alfian.
“Syarat pemasukkan juga sudah jelas sehingga pedagang hewan kurban dapat melalintaskan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, ” lanjutnya dalam rilis yang diterbitkan Balai Karantina Pertanian Tarakan, Sabtu (2/7/2022).
Kalimantan Utara yang bebas dari PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) mengharuskan Karantina Pertanian Tarakan untuk mempertahankan status tersebut.
Untuk itu, Pejabat Karantina Tarakan selalu siap siaga melakukan tindakan karantina. Hewan kurban yang masuk Kaltara dilalulintaskan via kapal laut seperti Kapal Cemara, Julung-julung, Queen Soya dan Thalia di Pelabuhan Malundung dan Nunukan.
“Selama ini, semua ternak yang masuk ke Kaltara telah memenuhi persyaratan karantina baik dari kelengkapan administrasi maupun kesehatannya. Segala persyaratan karantina untuk pemasukan hewan kurban bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi salah satu upaya dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina. Kalimantan Utara bebas dari PMK dan Brucellosis sehingga harus kami lakukan tindakan karantina sesuai prosedur,” ungkapnya.
Alfian juga mengungkapkan kesadaran dan kepatuhan masyararakat dalam menjalani prosedur karantina baik di tempat pengeluaran maupun pemasukan cukup tinggi.
Hal ini menandakan kepudulian masyarakat untuk mempertahankan Kaltara tetap bebas PMK cukup tinggi. Hal ini terbukti dengan terpenuhinya semua persyaratan karantina baik di tempat pengeluaran maupun pemasukan. (*)
Sumber: Balai Karantina Pertanian Tarakan
Discussion about this post