TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan memberikan teguran kepada tiga pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas keluhan warga terhadap banyaknya jeriken plastik mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU.
Sambil memantau kondisi SPBU di Jalan Mulawarman, Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Ladang pada Jumat (8/10/2021), petugas juga menegur pengelola SPBU agar tidak melayani sementara waktu pengisian Pertalite menggunakan jeriken plastik.
“Kita menindaklanjut laporan dari warga karena memang beberapa hari ini mulai antre lagi,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan Marzuki kepada awak media.
“Kami minta untuk mengutamakan dulu masyarakat yang berkendaraan, jangan dilayani dulu untuk yang jeriken,” pintanya.
Sebenarnya sepengetahuan Marzuki, secara aturan tidak diperkenankan membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken plastik, yang diperbolehkan membeli dengan jeriken alumunium. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa menindak karena menjadi kewenangan Pertamina.
Karena itu, pihaknya hanya bisa memberi teguran dan mengimbau kepada pengelola SPBU untuk tidak melayani dulu pembelian Pertalite menggunakan jeriken plastik sampai pasokan BBM dari Pertamina kembali normal.
Dinas Satpol PP Tarakan sendiri belum berniat menempatkan petugas mengawasi SPBU seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu. Marzuki lebih mengharapkan kesadaran pengelola SPBU untuk menaati aturan.
Di sisi lain, konsentrasi Satpol PP Tarakan juga tercurah pada upaya membantu penanganan Covid-19. Namun pihaknya akan tetap mengawasi dengan menugaskan intelnya memantau kondisi di SPBU. (jkr)
Discussion about this post