TARAKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan menangkap pria berinisial DA, pelaku kasus penipuan, pada Jumat (3/9/2021). DA yang bekerja sebagai calo tiket, ditangkap lantaran menipu calon penumpang bernama Wahidin.
Ia menjanjikan akan menguruskan tiket lengkap dengan persyaratan berangkat ke luar daerah seperti swab antigen dan vaksin. Namun, setelah mendapatkan uang dari korban,tak kunjung direalisasikan hingga kapal yang ditunggu bertolak meninggalkan Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Malundung Ipda Alfian Yusuf membeberkan pertemuan keduanya berawal sekira Agustus lalu di Kantor PT Pelni Cabang Tarakan.
Korban yang ingin berangkat ke Bau-bau bersama keluarganya, datang ke Pelni untuk membeli tiket. Namun, di lokasi ia bertemu pelaku yang menawarkan jasa akan mengurus tiket bersama swab antigen dan surat vaksin.
“Awalnya si korban ini mengurus tiket. Karena dia tahu anaknya 3 orang ini belum divaksin, dia sudah berkoordinasi juga dengan pihak Pelni dan KKP dan harus memiliki vaksin, datanglah dia di Pelni. Si korban mau pulang, mau berangkat ke mana, menawarkanlah jasa untuk bisa membantu, sehingga bertransaksilah mereka,” ujar Alfian Yusuf.
“Kemudian dijanjilah sama saudara Daslan ini nanti diuruskan tiketnya dengan diminta uang sejumlah Rp 3.350.000,” sambungnya saat konferensi pers dengan awak media di kantornya, Selasa (15/9/2021).
Pertemuan berlanjut pada 27 Agustus 2021 di ATM BRI di Selumit, dimana korban menyerahan uang yang diminta pelaku. Namun beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta Rp 500 ribu dengan alasan untuk kepengurusan vaksin.
Pada H-1 sebelum kedatangan KM Lambelu, korban mengkonfirmasi menanyakan kepastian tiket dan vaksin serta swab antigen kepada pelaku. Namun pelaku hanya bisa merealisasikan swab antigen dengan menyuruh korban melakukan pemeriksaan di praktek dokter di Tarakan.
Setelah selesai, pada Jumat (3/9/2021), tiga jam sebelum KM Lambelu tiba di Tarakan, korban menghubungi pelaku menanyakan kepastian tiket dan kartu vaksin. Akan tetapi pelaku tak kunjung merealisasikan janjinya.
Sambil menunggu kepastian pelaku merealisasikan, korban disarankan teman DA membeli tiket di atas kapal. Sayangnya, KM Lambelu lebihdulu lepas jangkar dan meninggalkan Tarakan sebelum korban sampai di atas kapal.
“Tunggu menunggu akhirnya temannya si DA ini menyuruh si korban ini untuk coba-coba beli tiket di atas kapal. Kemudian si korban ini menuju kapal membawa anaknya, ternyata sudah sampai di pelabuhan kapal sudah lepas jangkar, tiketpun tidak diberikan tersangka,” tuturnya.
Akibat ulah DA, korban menderita kerugian Rp 3.850.000. Akan tetapi barang bukti yang diamankan polisi hanya Rp 3.350.000. Sisanya, menurut pengakuan pelaku, sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di KSKP Tarakan untuk diproses hukum. (jkr)
Discussion about this post