TARAKAN – Pelaku pencurian dengan kekerasan di mini market NU Stor Jalan Mulawarman RT 54 tepatnya di depan Bandara Juwata Tarakan pada Minggu (25/7/2021) malam akhirnya ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tarakan.
Pria berinisial R (24) dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan di lokasi persembuyiannya daerah pertambakkan tepatnya di Tanjung Pirang Kabupaten Bulungan pada Rabu (28/7/2021).
“Kami dari Polres Tarakan berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai tersangka dari pelaku curas 365 tersebut, tersangka ini berhasil kami amankan hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wita,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira dalam konferensi persnya, Kamis (29/7).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sepeda motor Yamaha Juviter MX warna hitam merah yang digunakan tersangka sebagai transportasi untuk melakukan kegiatan curas, uang Rp 5.470.000 yang tersisa, speedboat mesin 40 PK yang digunakan tersangka untuk kabur menyeberang ke Tanjung Pirang.
Peristiwa ini berawal pada Minggu malam sekira pukul 20.10 Wita. Modusnya tersangka mencuri uang di mini market NU Store dengan cara menodongkan sebilah senjata tajam jenis badik ke kasir toko tersebut. dari aksinya itu tersangka berhasil membawa lari sejumlah uang.
“Kemudian tersangka melarikan diri dan dikejar oleh korban. Saat pengejaran tersebut tersangka kemudian menikam korban yang berprofesi sebagai salah satu satuan pengamanan di Taspen, kebetulan gedung Taspen tersebut bersebelahan dengan TKP kejadian. Kemudian pelaku menikam security tersebut sehingga korban meninggal dunia,” beber Kapolres.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke daerah Tanjung Pirang, Kabupaten Bulungan menggunakan speedboat yang dipinjamnya dari seseorang berinisial A yang masih memiliki hubungan kerabat dengan tersangka.
Selama melarikan diri, tersangka diketahui sempat berpindah-pindah dari pondok satu ke pondok lainnya namun tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun hanya beberapa hari setelah berhasil kabur, R dibekuk kepolisian di daerah tersebut.
“Waktu ditangkap Alhamdulillah tidak ada (perlawanan). Tapi sempat menyulitkan kita karena berpindah-pindah posisi,” tuturnya.
Tersangka kini diancam pasal 365 ayat 3 dan 338, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (jkr)
Discussion about this post