• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Ahli Hukum Pidana Mumaddadah Menilai Tidak Ada Unsur Fitnah

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
18 Jun 2021
0 0
0
Ahli Hukum Pidana Mumaddadah Menilai Tidak Ada Unsur Fitnah

Ahli Hukum Pidana Mumaddadah. (foto: Istimewa)

0
SHARES
284
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN  –  Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Kaltara Periode 2016-2021 Irianto Lambrie, dengan terdakwa Iwan setiawan, masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam lanjutan sidang yang digelar Selasa (15/6/2021) lalu, hakim mendengarkan keterangan saksi ahli pidana. Di antaranya  dari dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Mumaddadah.

BacaJuga

SKK Migas Kalsul dan KKKS Zona 10 Pererat Kolaborasi Strategis Bersama Insan Pers Lewat Media Gathering Kaltara 2026

26 Juli 2026

BPW KKP Kaltara Resmi Dilantik, Fokus Jaga Kebersamaan dan Aksi Sosial

18 Juli 2026

Persiapan Capai 99 Persen, Pelantikan BPW KKP Kaltara Siap Digelar Sabtu di Tarakan Plaza

16 Juli 2026

Dikonfirmasi hal itu, Mumaddadah membenarkan. Kepada awak media Mumaddadah menjelaskan, sesuai keahliannya, ia menilai kejahatan terhadap kehormatan itu hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun ada juga dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akan tetapi penjelasannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, menegaskan bahwa pasal itu merujuk kepada KUHP.

“Artinya segala pencemaran nama baik yang ada di Undang-Undang ITE itu kembali ke KUHP,” ungkap Mumaddadah saat dikonfirmasi awak media melalui telepon genggamnya, Kamis (17/6/2021).  

Dikaitkan terhadap perkara Iwan Setiawan, Mumaddadah menilai ada tiga hal yang perlu diperjelas. Apakah perbuatan ini ditujukan kepada pribadinya, atau pribadi dengan jabatannya, atau pribadi sebagai penguasa. Karena tiga hal ini berbeda tuntutannya.

“Kalau dia misalkan pribadinya, ini bicara pasal 310, 311, terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Tapi kalau dia seorang pejabat, karena posisinya inikan melekat di jabatannya, maka harusnya dijunctokan juga ke pasal 316,” tegasnya.  

Dari hasil pengamatannya terhadap dokumen perkara yang diserahkan kepada, Mumaddadah menilai perbuatan yang dilakukan Iwan Setiawan bukan ditujukan kepada pribadi, akan tetapi lebih kepada kritik.

Mumaddadah lantas menjelaskan pembeda pembandingnya. Contoh Pasal 310 atau 311 yang menyerang pribadi orang umum menyebutkan nama orang pribadi menuduhkan sesuatu atau fitnah.

Lalu contoh pasal 316 kepada pribadi pejabat yang melekat jabatannya. Contoh bupati tukang mabuk, bupati tukang kawin, atau  bupati tukang lainnya. Sedangkan contoh pasal 207 terkait pribadi sebagai penguasa. Seperti gubernur korupsi, gubernur komunis, dan lain-lain.

Kalaupun ada kesalahan dalam postingan tersebut, menurut Mumaddadah, jaksa tidak mendakwa dengan pasal 27 UU ITE, akan tapi dengan pasal KUHP.  

“Menurut hemat saya bukanlah kepada pribadi, lebih kepada kritik karena kebijakan. Makanya kalau misalkan pun ada kesalahan dalam postingan itu harusnya jaksa tidak mendakwa di pasal 27, tapi lebih ke KUHP-nya,” ungkapnya.

Menururnya, kalau Iwan Setiawan dianggap bersalah, harusnya didakwa pasal 207, karena kekuasaan, kebijakan dan kewenangan yang diposting tergugat. Akan tetapi dari kacamatanya berdasarkan data yang diperolehnya, apa yang diposting tergugat lebih kepada kritik.

Mumaddadah juga tidak ada melihat unsur fitnah di dalamnya. Karena selama bisa dibuktikan, maka terdakwa tidak bisa dikenakan atau dimintakan pertanggungjawaban pidana seperti yang dijelaskan pasal 311.

Hal itu juga sudah dibuktikan Iwan Setiawan di persidangan. Ini jika merujuk keterangan penasehat hukumnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

“Selama bisa dibuktikan di pasal 311 itu maka dia bisa dikatakan tidak memfitnah. Artinya apa yang disampaikan itu benar adanya,” ungkapnya.

Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum juga sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD)  Pasal 28 dan Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Adapun kritik yang tidak boleh menurut Mumaddadah, adalah kritik yang disertai dengan mencela atau kata-kata kasar. Perbuatan itu bisa dikenakan pasal 310.

Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat harus tahu dalam perkembangan hukum pidana, ada azas legalitas yang memiliki empat prinsip, yakni prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia.

Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis. Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi. dan lex Praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. (jkr)

Tags: #ahlihukumpidana#gubernurkaltarapriode2016-2021#iwansetiawan#pencemarannamabaik#pengadilannegeritanjungselor#uuite#uukuhp

Discussion about this post

  • Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Sekedar Uang, Pemprov Kaltara Nilai Rupiah sebagai Benteng Kedaulatan dan Harga Diri Bangsa di Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Genjot PAD, Luncurkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahap Wawancara JPT Pratama, Sekprov Uji Gagasan dan Kinerja Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Dinkes Tarakan Perkuat Penjaringan HIV/AIDS Lewat Skema Hotspot, Fokus di Lokasi Rawan

by Redaksi Jendela Kaltara
31 Juli 2026
0

TARAKAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan terus mengintensifkan upaya penanggulangan HIV/AIDS melalui strategi penjaringan berbasis lokasi rawan atau “hotspot”. Pendekatan...

Read moreDetails

Kaltara dan Sabah Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Sidang SOSEK MALINDO ke-28

31 Juli 2026

Ramaikan Job Fair 2026, PT PRI Komitmen Bantu Pemkot Tarakan Buka Lapangan Kerja untuk Sejahterakan Masyarakat

30 Juli 2026
Tingkatkan Layanan, Puskesmas Pantai Amal Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar

Tingkatkan Layanan, Puskesmas Pantai Amal Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar

30 Juli 2026
Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Wali Kota Tarakan Resmikan SP2D Online di HLM TP2DD

Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Wali Kota Tarakan Resmikan SP2D Online di HLM TP2DD

30 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan