TARAKAN – Pemerintah Pusat akan melaksanakan Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1442 Hijriah pada Selasa (11/5/2021) malam.
Terkait kegiatan itu, Kantor Kementerian Agama Tarakan akan melaksanakan pemantauan hilal pada Selasa sore, untuk dilaporkan ke Kementerian Agama sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan jatuhnya Hari Raya Idulfitri.
Sama seperti saat memantau hilal dalam menentukan 1 Ramadan 144 Hijriah, pemantauan hilal untuk penentuan 1 Syawal 144 Hijriah juga akan dilakukan di Taman Berlabuh Kelurahan Lingkas Ujung.
Direncanakan Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes hadir dalam kegiatan tersebut bersama ormas Islam, MUI, Pengadilan Agama, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Pemerintah Kota Tarakan dan Kantor Kementerian Agama Tarakan. Karena kegiatan akan dirangkai dengan buka puasa bersama dan salat maghrib.
“Besok (hari ini, red) insyaAllah tempatnya di Taman Berlabuh. Dan fasilitasnya difasilitasi dari pak Wali Kota, karena kita mau salat di sana, tempat salatnya, ambalnya, tempat wudhunya sama konsumsinya. Pak Wali Kota insyaAllah mungkin kalau tidak ada halangan beliau akan hadir,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan H. Muhammad Shaberah, Senin (10/5/2021).
Seperti biasa, pemantauan hilal akan menggunakan teropong milik Kantor Kementerian Agama Tarakan yang dibantu BMKG Tarakan. Nantinya ada petugas yang ditunjuk memantau hilal dengan terlebihdulu disumpah oleh Pengadilan Agama Tarakan.
Hasil dari pemantauan hilal akan dilaporkan ke Kementerian Agama untuk menjadi pertimbangan menentukan 1 Syawal dalam sidang Isbat. Daerah hanya bertugas memantau hilal.
Shaberah tidak mempersoalkan jika ada ormas Islam yang sudah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah. Namun umas Muslim pada umumnya tetap mengikuti keputusan pemerintah.
Sebenarnya, menurut Shaberah, Pemerintah Pusat sudah tahu waktu 1 Syawal 1442 Hijriah. Akan tetapi Pemerintah Pusat tetap berpatokkan pada Sunnah Rasul.
“Dengan melihat itulah kita putuskan harus rukyat dulu. Kalau misalnya tidak terlihat karena karena mungkin di bawah ufuk, itu kan dibulatkan sesuai Sunnah Rasul, diistikmalkan menjadi 30 hari,” pungkasnya. (jkr-1)
Discussion about this post