TARAKAN – Kepala Dinas Peridustrian dan Ketenagakerjaan Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan upah minimum berlaku bagi buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
Sedangkan yang masa kerjanya minimal 1 tahun atau lebih, menggunakan struktur skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Hal itu disampaikan Agus Sutanto seiring telah ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2026.
“Perlu diketahui bahwa UMK ini adalah untuk gaji bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Kalau yang lebih dari satu tahun dasarnya adalah struktur skala upah,” ujar Agus Sutanto, Jumat (26/12/2025).
Lebih lanjut Agus Sutanto mengungkapkan bahwa landasan hukum tentang pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan ini juga yang digunakan dalam menentukan UMK Tarakan tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 4.742.169, setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPKO) Tarakan.
“Sesuai dengan PP 49 tahun 2025, yang menjadi dasar penghitungan UMK adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dikali nilai alfa. Kalau yang inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini kan memang datanya sudah tersedia, itu data dari BPS. Tinggal teman-teman kemarin membahas terkait dengan nil alfanya. Nilai alfa ini kan ringnya 0,5 sampai 0,9. Setelah pembahasan ada usulan dari serikat, kemudian dari Apindo, dari 0,5 sampai 0,9, nilai alfanya 0,7. Setelah dikali, ditambahkan dari UMK tahun 2025 naiknya sekitar Rp281 ribu sekian,” beber Agus Sutanto.
Selain UMK, telah ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tarakan sebesar Rp4. 754.904 yang berlaku untuk sektor industri kayu lapis dan sektor pertambangan minyak bumi.
Dengan telah ditetapkannya UMK 2026 yang terlaku sejak 1 Januari 2026, Agus Sutanto berharap pengusaha bisa menyesuaikan dengan membayarkan gaji karyawannya seusai UMK.
Namun pemberlakuan UMK ini menurut Agus Sutanto hanya wajib bagi pengusaha menengah dan besar. Sedangkan bagi pengusaha berskala kecil tidak diwajibkan. Meski demikian ia menghimbau sebisa mungkin pengusaha dapat membayar gaji karyawannya sesuai UMK.
Pihaknya juga membuka diri menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK. (jkr)
Gempa Bumi Tektonik M7,1 di Kepulauan Talaud, Sultra, Tidak Berpotensi Tsunami
TARAKAN - Wilayah Pantai Timur Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sultra) diguncang gempa tektonik pada Sabtu (10/1/2026) pukul 21.58.25 WIB. Hasil...
Read moreDetails


















Discussion about this post