TARAKAN – Mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Agar pemanfaatan lebih maksimal, DPRD dan pemerintah Provinsi gencar melakukan sosialisasi kepada warga dan pelaku UMKM di Tarakan pada Sabtu (6/12/2025).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa Perda ini sangat berfokus pada sektor kerakyatan, dengan 80 % hingga 90 % sasarannya adalah UMKM.
Sementara Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, dalam kesempatan itu memberikan penegasan keras kepada para pelaku usaha. Ia menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai “SIM berkendara” bagi usaha.
“Jangan salahkan kami ketika proposal Bapak dan Ibu tidak kami verifikasi kalau tidak punya NIB,” tegas Hasriyani.
Ia juga membantah anggapan bahwa mengurus NIB itu sulit. Prosesnya kini telah dipermudah secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
“Tidak akan ada bantuan yang diberikan kalau tidak ada NIB,” imbuhnya, seraya mendorong UMKM untuk segera update dan tidak malas mengurus izin.
Lebih lanjut, Hasriyani mengedukasi bahwa Ekonomi Kreatif tidak hanya sebatas berjualan, tetapi mencakup bidang luas seperti seni, fashion, musik, arsitektur, hingga teknologi digital.
Ia pun berpesan kepada generasi muda Kaltara agar terus mengasah bakat dan mengikuti perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dan mampu bersaing.
Demi Keselamatan Warga, DPRD Kaltara Dorong Pemprov Sigap Normalisasi Traffic Light Tanjung Selor
TANJUNG SELOR – Keselamatan dan ketertiban lalu lintas di ibu kota provinsi menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Utara. Wakil Ketua...
Read moreDetails

















Discussion about this post