Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, menegaskan pentingnya Pemerintah Provinsi Kaltara untuk lebih serius dan maksimal dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) yang digelar di RT 14 Desa Binusan, Nunukan, pada Jumat (28/11/2025)
Menurut Rismanto, keberadaan Perda ini seharusnya menjadi pijakan kuat bagi pemerintah dalam memperkuat posisi dan peran masyarakat adat di Kalimantan Utara. Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut masih memerlukan perhatian dan langkah konkret dari pemerintah provinsi.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat adat, sehingga pemerintah provinsi harus benar-benar memaksimalkan pelaksanaannya di lapangan,” tegas Rismanto.
Ia menekankan bahwa sejumlah poin penting dalam Perda seperti penetapan masyarakat adat, pembentukan kelembagaan adat, pelestarian wilayah adat, hingga fasilitasi anggaran harus diikuti dengan program nyata dan berkelanjutan.
“Kami di DPRD mendorong Pemprov untuk mempercepat proses identifikasi dan penetapan masyarakat adat, memperkuat lembaga adat yang sudah ada, serta memastikan dukungan anggaran melalui APBD. Tanpa langkah konkret, Perda ini akan sulit dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Rismanto menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan adat bukan hanya terkait pelestarian budaya, tetapi juga menyangkut identitas, hak sosial, dan posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
“Kelembagaan adat memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Mereka menjaga keseimbangan, menyelesaikan sengketa adat, hingga mengawal pelestarian budaya dan wilayah adat. Pemerintah harus menempatkan lembaga adat sebagai mitra pembangunan, bukan sekadar pelengkap,” ujarnya.
Di hadapan warga Binusan, ia menambahkan bahwa DPRD Kaltara siap mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. Ia berharap pemerintah provinsi membuka ruang kemitraan yang lebih kuat dengan lembaga adat serta memberikan pendampingan yang terstruktur.
“Kami ingin Perda ini benar-benar hidup dan memberi dampak. Pemerintah provinsi harus hadir, membimbing, memfasilitasi, dan memberdayakan. Jika ini dilakukan, maka keberadaan masyarakat adat akan semakin kuat dan sejalan dengan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung hangat tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat untuk memastikan kebijakan adat benar-benar berjalan di akar rumput.(Adv)













Discussion about this post