TARAKAN – Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Kaltara menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Swiss-belhotel Tarakan, Kamis (9/10/2025) diikuti pimpinan perumda air minum di seluruh Kaltara.
Kegiatan dibuka langsung Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli, dihadiri Wali Kota Tarakan, Khairul. Hadir juga narasumber dari Kemendagri.
Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan menilai aturan tersebut jauh lebih baik dari regulasi sebelumnya dalam mengatur manajemen kepegawaian perumda air minum. Di mana Permendagri Nomor 23 tahun 2024 mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Manajemen perumda air minum di Kaltara dinilai pelu memahami aturan tersebut sehingga tidak multi tafsir dalam menerapkannya.
“Misalnya sistem penggajiannya diatur di aturan ini. Ini memang ditunggu sama PDAM-PDAM di Kaltara. Agar tidak multi tafsir makanya kita datangkan langsung yang membuat aturan itu sehingga tidak ada multi tafsir dan seragam dalam menerjemahkannya,” ujar Iwan Setiawan kepada awak media disela kegiatan.
“Selama ini diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2007, tapi masih banyak yang diperdebatkan. Makanya diperbaharui sekarang, ini jauh lebih baik dari Permen Nomor 2 tahun 2007,” sambung Iwan Setiawan.
Selain terkait penggajian, regulasi tersebut, lanjut Iwan Setiawan, juga mengatur terkait jumlah direksi, dewan pengawas dan pegawai. Di mana format regulasi saat ini berbeda jauh dengan sebelumnya. Jika sebelumnya berdasarkan pengeluaran maka regulasi saat ini mengatur berdasarkan pendapatan.
Pria yang juga menjabat Ketua Perpamsi Kaltara ini menyambut baik hadirnya Permendagri Nomor 23 tahun 2024 yang dinilai mendorong perumda air minum menjadi mandiri, tidak lagi bergantung kepada pemerintah.
“Aturan ini sangat bagus karena betul-betul membawa aura, betul-betul membawa cara pandang PDAM itu ke perusahaan yang melayani, bukan lagi perusahaan yang menyusul kepada pemerintah. Misalnya sistem penggajian, dulunya berdasarkan pengeluaran sekarang berdasarkan pendapatan,” ungkap Iwan Setiawan.
“Ini mendorong PDAM untuk mandiri dan mendorong PDAM pada pelayanan. Soalnya penggajian berdasarkan pendapatan dari operasional. Artinya kalau misalkan ada kebocoran langsung cepat ditangani karena pendapatannya yang bocor itu. Misalnya ada daerah yang belum teraliri, dia berusaha untuk mengaliri karena kalau ada daerah yang tidak dialiri berarti pendapatannya menurun. Ini sangat bagus,” lanjut Iwan Setiawan. (jkr)
Edo Yolanda Jaga Asa Kontingen Kaltara Rebut Medali di Cabang Pencak Silat PON Bela Diri
KUDUS - Edo Yolanda menjadi satu-satunya atlet Kalimantan Utara (Kaltara) yang tersisa di cabang pencak silat Pekan Olahraga Nasional (PON)...
Read moreDetails
Discussion about this post