TARAKAN – Dari empat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan sepanjang 2024, satu perkara telah metetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut yaitu dugaan korupsi kegiatan peningkatan kualitas kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo tahun anggaran 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Meilany S.H, M.H dalam konferensi persnya di hari Anti Korupsi di kantornya, Selasa (10/12/2024).
“Untuk penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tarakan, kami melakukan empat penanganan perkara penyidikan, di mana satu penanganan perkara sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejari Tarakan, Meilany.
“Yaitu penyidikan pekara atas tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan kualitas kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo tahun anggaran 2020,” lanjutnya kepada awak media.
Dijelaskan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu MA, SF dan B. Namun, khusus B melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarakan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Ia menambahkan, ditetapkannya tersangka dalam perkara tersebut karena telah memenuhi minimal dua alat bukti. Yaitu keterangan saksi dan kerugian negara.
“Untuk penetapan tersangka ini kita sudah memiliki dua alat bukti. Sehingga menetapkan tiga orang tersangka di dalam penanganan perkara tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan dari perhitungan yang dilakukan ahli adri Inspektorat Tarakan, kerugian negara ditaksir Rp 1,9 miliar lebih dari nilai proyek Rp 22.008.508.024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) 2020.
Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SF sebagai penyedia pekerjaan bersama B.
Dijelaskan bahwa timbulnya dugaan tindak pidana korupsi karena pekerjaannya tidak sesuai kontrak. Di mana yang seharunya SF melaksanakan pekerjaan di lapangan, diserahkan kepada B.
“Seharusnya itu tidak dipihak ketigakan lagi,” imbuh Meilany,
Sementara itu, tiga perkara lainnya sedang dalam pendalaman untuk perhitungan kerugian negara. Yaitu dugaan korupsi dalam pengelolaan aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas atau operasional terhadap Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan tahun 2018 – 2022.
Selain itu, dugaan korupsi lanjutan pembangunan sea wall Pantai Amal Baru kota Tarakan tahun anggaran 2020 serta dugaan korupsi pembangunan kanal antarmoda bandara Juwata Tarakan tahap 1 sampai dengan tahap 5 tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 pada APBD Kaltara. (jkr)
Discussion about this post