TANJUNG SELOR – Kepolisan Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani beberapa waktu lalu. Total barang bukti mencapai 20.064,68 gram atau kurang lebih 20 Kg.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya membenarkan hal itu setelah menggelar konferensi pers didampingi Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, Direktur Resnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltara.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang sudah disiapkan. Kemudian dibuang ke toilet.
“Polda Kaltara mengamankan 5 laporan polisi dengan 6 orang tersangka. Masing-masing dari perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati dengan berat netto 20.064,68 gram,” demikian keterangan Kapolda Kaltara dalam rilis Polda Kaltara, Kamis (20/6/2024).
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 13 / IV / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 24 April 2024.
Barang bukti berupa 26 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 9.767,16 gram ditangkap 24 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita di Pelabuhan Tunontaka Jalan Tien Suharto RT 017, Kelurahan Nunukan Timur dengan tersangka berinisial Y.
Lanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / IV / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 27 April 2024 dengan Barang Bukti sepuluh bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 9.920,46 gram.
Tempat Kejadian Perkara ditangkap pada 27 April 2024, sekira pukul 19.30 Wita di Jalai Sungai Bilal RT 13 Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan. Tersangka berinisial U alias M.
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil melakukan pengungkapan 3 kasus narkotika jenis sabu di kota Tarakan.
Berdasarkan laporan polisi nomor :LP/A/12/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, 3 April 2024, polisi amankan barang 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 22,66 gram. Dengan tersangka berinisial HA.
Kemudian laporan polisi Nomor :LP/A/16/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, tanggal 29 April 2024, dengan barang bukti 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 339,44 gram, dengan tersangka berinisial I.
Kemudian laporan polisi nomor :LP/A/17/V/2024/SPKT.Ditresnarkoba, tanggal 6 Mei 2024 dengan barang bukti : 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 22,16 gram. Dengan tersangka berinisial AAR. (adv)
Discussion about this post