TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Zainal Arifin Paliwang memastikan ada kenaikan dana bagi hasil pajak daerah 2024 sebesar 15 persen dibandingkan tahun lalu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengalokasikan sementara dana bagi hasil pajak daerah 2024 mencapai Rp 491 miliar.
“Persentase kenaikannya tahun ini 15 persen untuk kenaikan bagi hasilnya dibanding dengan yang tahun lalu. Tapi kan pasti jumlahnya tidak sama. Misalnya bagi hasil di Tarakan tidak mungkin sama dengan di KTT,” ujar Gubernur Zainal kepada awak media usai acara di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (6/3/2024).
Gubernur membeberkan, terbesar diperoleh Pemerintah Kabupaten Bulungan yang mencapai lebih dari Rp 131 miliar. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2023 hanya lebih dari Rp 111 miliar.
Sementara Pemkab Nunukan diproyeksikan memperoleh lebih dari Rp 126 miliar, meningkat dari tahun 2023 yang hanya lebih dari Rp 105 miliar.
Sedangan Pemkot Tarakan mendapatkan lebih dari Rp 90 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2023 hanya lebih dari Rp 78 miliar.
Ada pun Kabupaten Malinau memperoleh lebih dari Rp 80 miliar, meningkat dibandingkan 2023 sebesar lebih dari 67 miliar.
Sedangkan terkecil diperoleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dengan lebih dari Rp 61 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2023, hanya lebih dari Rp 50 miliar.
Berdasarkan keterangan Gubernur dalam sambutannya, perhitungan dana bagi hasil ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Kaltara tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 23 tahun 2019, tentang Tata Cara Penerima Bagi Hasil Pajak Daerah Pemerintah Daerah, Kabupaten Kota.
Persentasenya mencapai 70 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota dan 30 persen untuk Pemprov Kaltara.
Sementara itu, dalam kesempatan itu juga diserahkan surat Keputusan dana bagi hasil pajak daerah tahun 2023 oleh Gubernur Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang kepada kepala daerah di Aula Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara.
Dengan telah disalurkannya dana bagi hasil itu, Gubernur berharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat.
“Saya berharap pemerintah kabupaten kota dapat menggali dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi harapan dan kebutuhan dari masyarakat sehingga dapat berdampak nyata untuk peningkatan pembangunan dan untuk kesejateraan masyarakat di daerahnya masing-masing,” harap Gubernur dalam sambutannya.
Ada 7 jenis pajak daerah yang kini dikelola Pemprov Kaltara. Meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Selain itu ada pajak alat berat dan Op-Sen pajak mineral bukan Logam dan batuan. (jkr)



















Discussion about this post