TANJUNG SELOR – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menerima dan menyetujui pembahasan lebih lanjut 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bulungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bulungan, Ingkong Ala SE, M.Si pun menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum anggota dewan lewat fraksi pada rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil gedung DPRD Bulungan pada Senin (18/1/2021).
Dijelaskan, sebanyak 8 raperda tersebut terdiri Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Kemudian Raperda tentang PT Petrogas Bulungan (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT Berdikari Bulungan (Perseroda), dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Petrogas Bulungan (Perseroda).
Selain itu, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
Sebelumnya pandangan umum anggota dewan lewat fraksi terdiri Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hati Nurani Rakyat, Fraksi Demokrat Nasdem dan Fraksi Amanat Persatuan Bintang Pembangunan pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui untuk membahas lebih lanjut atas 8 raperda tersebut di atas.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyampaikan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota atas kontribusi, pandangan yang konstruktif dan positif maupun penajaman dalam menjalankan fungsi legislasi,” terang Ingkong.
Dijelaskan, adanya raperda tentang PT Petrogras Bulungan dan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Petrogas didasari adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengelolan Participating Interest (PI) 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas.
Aturan itu membuka peluang bagi pemda untuk memperoleh saham 10 persen dalam pengelolaan migas. Syaratnya antara lain memiliki BUMD migas yang statusnya disahkan melalui Perda serta tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.
“Kemudian perubahan atas Perda Izin Usaha Sarang Burung Walet untuk memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat,” tandasnya.
Ditambahkan, Pemkab Bulungan dengan segala sumber daya yang dimiliki akan berupaya meningkatkan pendapatan realisasi pajak daerah termasuk pajak sarang burung walet dengan diberikannya kemudahan dalam perizinan sarang burung walet. (sumber: Humas Pemkab Bulungan)
Discussion about this post