TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov), Dr. H. Suriansyah, M.A.P, mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun 2023 di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Senin (25/9/2023).
Adapun rapat terkait Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltara, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD Pemerintah Provinsi Kaltara, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan rekan media.
Sekprov menekankan bahwa perubahan APBD TA 2023 berfokus pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, efektif, mendesak, dan prioritas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekprov Kaltara, Suriansyah, juga menjelaskan bahwa Raperda tentang APBD-P TA 2023 merupakan bagian dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“Tentu ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, dengan pendekatan holistik, tematik, integratif, dan spasial, berdasarkan pada prinsip money follow program,” terang Sekprov Suriansyah.
Suriansyah juga menyebutkan bahwa APBD-P TA 2023 ini dilatarbelakangi oleh perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebutuhan operasional rutin OPD, serta kegiatan yang dianggap mendesak dan prioritas.
Selanjutnya, Sekprov menyoroti fokus perubahan APBD-P Kaltara TA 2023 akan menitikberatkan pada penyesuaian prioritas pembangunan, sasaran, arah kebijakan pembangunan tahun 2023, serta penyesuaian target dan indikator kinerja pembangunan daerah.
“Ini termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penanganan stunting, penguatan investasi, dan penggunaan produk lokal dan dalam negeri,” tutur Sekprov.
Dijelaskan secara keseluruhan, komposisi rancangan perubahan APBD Kaltara 2023 mengalami peningkatan dalam pendapatan daerah sebanyak 21,5 persen. Sementara itu, belanja daerah meningkat sebesar 17 persen, yang terbagi atas Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.
Selain itu, lanjut Sekprov, Belanja Bagi Hasil bertambah menjadi 93 persen, sementara Belanja Bantuan Keuangan (Bakeu) mengalami penurunan.
Sekprov Kaltara berharap pembahasan rancangan perubahan APBD TA 2023 ini akan memberikan dampak positif dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kaltara yang lebih baik, maju, dan sejahtera. (dkisp)
Discussion about this post