TARAKAN – Sabu seberat 487,35 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (31/82023).
Sabu terlebihdulu diuji untuk memastikan benar sabu atau bukan. Setelah dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine oleh tim dari Labkesda Tarakan, barulah sabu dimusnahkan.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dibuang di toilet. Kegiatan pemusnahan sendiri dilaksanakan di Kantor BNNP Kaltara.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana menjelaskan sabu tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan BNNP Kaltara bersama BNNK Nunukan pada 4 Agustus 2023 lalu.
Dari perkara ini, aparat mengamankan satu tersangka bersama sabunya. Tersangka berinisial SP ditangkap di Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Barat.
Namun, petugas hampir dikelabuhi. Karena tersangka mencampur barang bukti sabu dengan yang bukan sabu.
“Pada saat diamankan dari tersangka, petugas mendapatkan 10 bungkus narkotika. Setelah kami cek, ada yang ganjil. Karena menurut pengamatan kami karena sudah beberapa kali melakukan pengungkapan, ada yang narkotika ada juga yang bukan,” ujar Deden Andriana dalam konferensi persnya sebelum pemusnahan.
Untuk memastikan kebenarannya, petugas berkoordinasi dengan Labkesda. Pihaknya juga mendapat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kaltim agar barang bukti yang benar sabu dipisahkan dengan yang bukan sabu. Ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap barang bukti narkoba.
Setelah dipisahkan, dari hasil uji labkesda Tarakan mendapatkan 9 bungkus ternyata positif mengandung zat methamphetamine. Sedangkan 1 bungkus bukan narkoba.
“Mungkin karena pada saat pelaku mencampur narkoba dengan yang bukan, masih ada kandungan di dalamnya itu mengandung narkoba sehingga pada saat dilakukan pengujian terdeteksi ada kandungan narkobanya,” ungkap Deden. (jkr)
Discussion about this post