TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaaan terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap Arya Gading, Edy Guntur melalui penasihat hukumnya.
Penolakan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Komang Noprizal, pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tarakan Selasa (29/8/2023).
Agenda sidang adalah membacakan jawaban penuntut umum atas pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Penolakan tersebut, menurut Jaksa Penuntut Umum, karena dalil-dalil yang disebutkan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan.
“Kami menyatakan bahwa dalil-dalil penasihat hukum terdakwa tidaklah beralasan dan patut untuk dikesampingkan,” tegas Komang Noprizal kepad awak media ditemui usai sidang.
Di antaranya, bebernya, alasan panasihat hukum bahwa keterangan saksi Jumati dan saksi lainnya tidak terbukti karena dinilai tidak melihat secara langsung.
Padahal, berdasarkan Putusan MK tahun 2010 menjelaskan bahwa keterangan saksi tidak harus didapat dari orang atau saksi tersebut melihat secara langsung, namun bisa dari cerita orang yang mengetahui.
Dalam hal ini terdakwa Edy Guntur sebelumnya telah menceritakan kepada saksi Riko dan saksi lainnya kalau memang terdakwalah yang menghabisi korban.
Dari keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti, terbentuk kesesuaian bahwa memang benar terdakwa yang menghabisi korban.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga mengesampingkan pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan aksinya itu dengan sengaja karena tidak cukup waktu dan perbuatan terdakwa dalam zona kejiwaan yang tidak memungkinkan terdakwa berpikir secara tenang.
Padahal berdasarkan ajaran hukum pidana dan fakta persidangan menunjukkan terdakwa awalnya mau merampok dan menghabisi nyawa korban. Namun peristiwa tersebut gagal karena terdakwa Mendila tidak menginginkan hal tersebut dan mengetahui bahwa niat dari terdakwa bukan untuk merampok, namun menghabisi korban.
“Dari situ sudah tergambar perencanaan,” imbuhnya.
Berdasarkan fakta persidangan juga, Keesokan harinya terdakwa Edy dan Afrila ngobrol bahwa terdakwa Edy Guntur mau menculik.
Hal itu dianggap jaksa penuntut umum sebagai cara untuk membantu mengaitkan bersama dengan terdakwa Afrila. Selanjutnya terjadilah peristiwa tersebut.
Selain menolak pembelaan terdakwa Edy Guntur, jaksa penuntut umum juga menolak pembelaan terdakwa Afrila dan Mendila.
Atas pembacaan jawaban jaksa penuntut umum itu, agenda sidang selanjutnya ada pembacaan keputusan majelis hukum yang dijadwalkan pada Kamis (31/8/2023). (jkr)



















Discussion about this post