TARAKAN – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan berhasil membongkar jaringan narkotika internasional menjelang penghujung tahun 2020. Dari dua tersangka yang diamankan, salah satunya Warga Negara Asing (WNA) asal FIlipina.
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi yang diterima aparat pada 4 Desember 2020 akan rencana transaksi narkoba jaringan internasional, dengan melibatkan WNA asal FIlipina.
“Pada tanggal 4 Desember 2020 sekitar jam 05.00 Wita, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkotika yang diindikasikan dilakukan oleh warga negara asing,” beber Deden Andriana dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (30/12/2020).
Sekira pukul 14.00 Wita, pihaknya mendapatkan informasi lebih lanjut bahwa tersangka sudah tiba di Tarakan. Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka laki-laki yang merupakan WNA Filipina berinisial FL alias FY di rumah kontrakannya di Jalan Perumnas Gang Bapindo RT 66 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
“FL ini adalah warga negara asing yang kami tidak ketahui sebelumnya, ternyata di Tarakan ini ada juga warga negara asing yang masuk secara gelap,” jelasnya.
Aparat kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas pinggang milik tersangka yang berisikan handphone, uang tunai dan gantungan kunci pintu.
Dari peristiwa itu, tim gabungan melakukan penelusuran lagi ke berbagai penginapan dan hotel di Tarakan. Di mana diakui Deden Andriana, upaya ini membutuhkan waktu lama mulai pukul 16.00 Wita hingga larut malam.
Namun, sekira pukul 23.00 Wita, pihaknya mendapatkan informasi bahwa FY juga mengontrak rumah di Gang Jati, RT 27, Kelurahan Karang Anyar. Tim gabungan langsung menuju lokasi itu dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu.
Sabu tersebut didapatkan di dalam kamar, disimpan di dalam tas ransel warna abu-abu, yang setelah dibuka berisikan dua bungkus plastik teh China warna hijau bertuliskan “Guanyinwang” berisi dua bungkus plastik bening bertuliskan “AAA”, berisikan kristal putih golongan I. Selain itu, diamankan juga satu bungkus plastik dengan warna dan tulisan yang sama, namun sudah tidak ada isinya.
“Dari sanalah kami mendapatkan barang tersebut. Kami menemukan dua bungkus narkotika yang masih utuh, kemudian satu bungkus lagi yang sudah kosong. Jadi ada tiga bungkus narkotika. Ini kemungkinan yang satu sudah berhasil beredar di Tarakan maupun di luar,” bebernya.
Selain barang bukti sabu, tim gabungan juga menemukan timbangan dan plastik bening. Dari informasi yang digali tim gabungan, ternyata FY difasilitasi HF alias FR yang merupakan warga Tarakan dan residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu. Ia pun diamankan tim gabungan.
Selain itu, Deden Andriana juga membeberkan bahwa dari informasi yang diperolehnya pihaknya, FY merupakan suruhan dari salah satu warga binaan Lapas Tarakan berinisial HN. Yang merupakan kasus narkotika yang ditangkap Polres Tarakan dan merupakan warga negara asing juga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Yang mana ancaman kurungannya minimal 5 tahun sampai maksimal hukuman mati,” tegasnya. (jkr-1)
Discussion about this post