TARAKAN – Sidang pra peradilan dengan agenda putusan terhadap perkara kayu ilegal yang dituduhkan kepada Andi Hamid (AM), telah digelar pada Senin (22/5/2023) pukul 15.00 WITA.
Keluarga AMI yang hadir dalam sidang tersebut, berderai air mata. Pasalnya majelis hakim menyatakan permohonan pra peradilan tidak bisa dilanjutkan dan dinyatakan gugur karena pokok perkara sudah masuk teregister ke PN Tarakan.
Pihak keluarga menilai tidak ada keadilan terhadap AMI jika dibandingkan pengusaha kayu lainnya yang seprofesi dan sampai saat ini belum ada juga penindakan dari aparat. Kondisi AMI semakin terpuruk karena mengalami sakit.
Buntut dari ketidakadilan yang dialami AMI, ratusan massa datang ke Polres Tarakan untuk menuntut keadilan atas AMI.
Massar selanjutnya bergeser ke PN Tarakan untuk mengawal keadilan dalam upaya pra peradilan bagi AMI. Namun yang diharapkan ternyata tak sesuai harapan.
Tidak hanya keluarga AMI, Kuasa Hukumnya, juga turut kecewa. Karena berdasarkan fakta persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, ia menilai penetapan tersangka AMI, cacat hukum acara pidana. Namun, majelis hakim justru mengugurkan permohonan pra pradilan kliennya.
“Seluruh pernyataan persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka ini cacat hukum acara pidananya, tidak sah dan harus dibatalkan. Itu fakta persidangan, tidak bisa dibantah, tapi majelis hakim berkutat persoalan gugurnya prapid karena sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya kepada awak media.
Padahal, lanjut Mukhlis Ramlan, hal itu tidak pernah dibahas sebelumnya. Bahkan, ia mengaku, di awal sudah menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa dengan cepatnya proses hukum AMI, mulai dari tahap dua, kemudian di P21-kan hingga dilimpahkan ke pengadilan, terasa ada yang janggal.
Mukhlis Ramlan juga menilai ada indikasi ketidakpastian hukum yang dialami penyidik. Pasalnya kliennya tiga kali diperiksa pasca tersangka. Hal itu dinilai saksi ahli lanjutnya sebagai bentuk ketidakpastian hukum atau bentu keraguan penyidik.
“Kami sampaikan itu dan ahli menyatakan benar. Apalagi kondisi Andi Hamid sedang mengalami radang empedu akut dan harus dioperasi. Maka dengan segala hormat, ketika juga dipaksakan, menurut ahli, masuk dalam kategori kesewanang-wenangan,” tuturnya.
Dengan fakta persidangan yang ada, Mukhlis Ramlan menilai, mestinya permohonan pra peradilan kliennya dibenarkan dan harus batalkan. Namun hakim tunggal memutuskan untuk menggugurkan prapradilan yang diajukan.
“Kalau memang gugur dari awal, sampaikan saja, ngapain kita setiap hari bersidang,” timpalnya.
Meski demikian, Mukhlis Ramlan mengaku apa pun hasilnya, pihaknya tetap melanjutkan sidang perkara yang dimulai pada Kamis.
Terpisah, Abdul Rahman Thalib selaku juru bicara PN Tarakan menjelaskan perkara perkara pra peradilan ini, sebagaimana informasi dari hakim yang bersangkutan, bahwa kurang lebih yang diterima di PN Tarakan masuk sekitar dua minggu yang lalu.
Namun lanjutnya pada saat itu, si termohonnya tidak hadir. Karena pra peradilan ini sifatnya permohonan, maka mengacu pada hukum perdata, apabila salah satu pihak tidak hadir pada hukum acara perdata pada sidang pertama, maka kewajiban pengadilan untuk memanggil sekali lagi kepada pihak yang tidak hardir tersebut dalam hal ini terhadap pihak termohon.
“Karena termohon yang tidak hadir saat itu. Setelah ditunda, maka pada saat pemanggilan yang keduanya atau sidang berikutnya, si termohonnya hadir. Si termohon hadir sehingga perkara akhirnya diperiksa dan di saat itulah mulai termohonnya hadir, di situlah dibaca permohonan pra peradilan. Permohonan pra peradiilan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, itu diatur selama tujuh hari. Dihitung sejak dibacakannya permohonan, kan begitu,” terangnya.
Kemudian lanjut Abdul Rahman Thalib, setelah acara pembuktian atau kurang lebih sejak 3-4 hari dibacakannya permohonan, ada pembuktian daripada para pihak baik dari pemohon maupun maupun termohon. Ternyata pada saat pembuktian tersebut, informasi dari hakim bahwa termohon mengajukan bukti yang menyatakan bahwa perkara pokok sudah diperiksa atau sudah dilimpahkan di PN Tarakan.
“Sekarang, dalam ketentuan KUHAP, mengatur tentang pra peradilan dinyatakan bahwa apabila pra peradilan sudah mulai diperiksa pokok perkaranya di pengadilan maka secara serta merta, sidang pra peradilan gugur. Kenapa? Karena yang di praperadilan adalah tersangka. Sedangkan, setelah tersangka amsuk di Pengadilan maka nama tersangka sudah tidak ada lagi dan berubah menjadi terdakwa. Tidak ada istilah pra peradilan untuk terdakwa,” ujarnya. (jkr)
Discussion about this post