• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Keluarga Andi Hamid Kecewa PN Gugurkan Permohonan Pra Peradilan

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
24 Mei 2023
0 0
0

Kuasa Hukum Andi Hamid, Mukhlis vRamlan. (foto: IST)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN –    Sidang pra peradilan dengan agenda putusan terhadap perkara kayu ilegal yang dituduhkan kepada Andi Hamid (AM), telah digelar pada Senin (22/5/2023) pukul 15.00 WITA.

Keluarga AMI yang hadir dalam sidang tersebut, berderai air mata. Pasalnya majelis hakim menyatakan permohonan pra peradilan tidak bisa dilanjutkan dan dinyatakan gugur karena pokok perkara sudah masuk teregister ke PN Tarakan.

BacaJuga

Iwan Setiawan Laporkan MI Dugaan Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

Pertahankan Hak Atas Tanah di Sungai Bengawan Pemilik Sertifikat akan Ajukan Permohonan Intervensi dalam Perkara PTUN Samarinda

30 Juni 2026

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025

Pihak keluarga menilai tidak ada keadilan terhadap AMI jika dibandingkan pengusaha kayu lainnya yang seprofesi dan sampai saat ini belum ada juga penindakan dari aparat. Kondisi AMI semakin terpuruk karena mengalami sakit.

Buntut dari ketidakadilan yang dialami AMI, ratusan massa datang ke Polres Tarakan untuk menuntut keadilan atas AMI.

Massar selanjutnya bergeser ke PN Tarakan untuk mengawal keadilan dalam upaya pra peradilan bagi AMI. Namun yang diharapkan ternyata tak sesuai harapan.

Tidak hanya keluarga AMI, Kuasa Hukumnya, juga turut kecewa. Karena berdasarkan fakta persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, ia menilai penetapan tersangka AMI, cacat hukum acara pidana. Namun, majelis hakim justru mengugurkan permohonan pra pradilan kliennya.  

“Seluruh pernyataan persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka ini cacat hukum acara pidananya, tidak sah dan harus dibatalkan. Itu fakta persidangan, tidak bisa dibantah, tapi majelis hakim berkutat persoalan gugurnya prapid karena sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya kepada awak media.

Padahal, lanjut Mukhlis Ramlan, hal itu tidak pernah dibahas sebelumnya. Bahkan, ia mengaku, di awal  sudah menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa dengan cepatnya proses hukum AMI, mulai dari tahap dua, kemudian di P21-kan hingga dilimpahkan ke pengadilan, terasa ada yang janggal.

Mukhlis Ramlan juga menilai ada indikasi ketidakpastian hukum yang dialami penyidik. Pasalnya kliennya tiga kali diperiksa pasca tersangka. Hal itu dinilai saksi ahli lanjutnya sebagai bentuk ketidakpastian hukum atau bentu keraguan penyidik.

“Kami sampaikan itu dan ahli menyatakan benar. Apalagi kondisi Andi Hamid sedang mengalami radang empedu akut dan harus dioperasi. Maka dengan segala hormat, ketika juga dipaksakan, menurut ahli, masuk dalam kategori kesewanang-wenangan,” tuturnya.

Dengan fakta persidangan yang ada, Mukhlis Ramlan menilai, mestinya permohonan pra peradilan kliennya dibenarkan dan harus batalkan. Namun hakim tunggal memutuskan untuk menggugurkan prapradilan yang diajukan.

“Kalau memang gugur dari awal, sampaikan saja, ngapain kita setiap hari bersidang,” timpalnya.

Meski demikian, Mukhlis Ramlan mengaku apa pun hasilnya, pihaknya tetap melanjutkan sidang perkara yang dimulai pada Kamis.

Terpisah, Abdul Rahman Thalib selaku juru bicara PN Tarakan menjelaskan perkara perkara pra peradilan ini, sebagaimana informasi dari hakim yang bersangkutan, bahwa kurang lebih yang diterima  di PN Tarakan masuk sekitar dua minggu yang lalu.

Namun lanjutnya pada saat itu, si termohonnya tidak hadir. Karena pra peradilan ini sifatnya permohonan, maka mengacu pada hukum perdata, apabila salah satu pihak tidak hadir pada hukum acara perdata pada sidang pertama, maka  kewajiban pengadilan untuk memanggil sekali lagi kepada pihak yang tidak hardir tersebut dalam hal ini terhadap pihak termohon.

“Karena termohon yang tidak hadir saat itu.  Setelah ditunda, maka pada saat pemanggilan yang keduanya atau sidang berikutnya, si termohonnya  hadir. Si termohon hadir sehingga  perkara akhirnya diperiksa dan di saat itulah mulai termohonnya hadir, di situlah  dibaca permohonan pra peradilan. Permohonan pra peradiilan sebagaimana  ketentuan dalam  KUHAP, itu diatur selama  tujuh hari.  Dihitung sejak dibacakannya permohonan, kan begitu,” terangnya.

Kemudian lanjut Abdul Rahman Thalib, setelah acara pembuktian atau kurang lebih sejak 3-4 hari dibacakannya  permohonan, ada pembuktian daripada para pihak baik dari pemohon maupun maupun termohon. Ternyata pada saat pembuktian tersebut, informasi dari hakim bahwa termohon mengajukan bukti yang menyatakan  bahwa perkara pokok sudah diperiksa atau sudah dilimpahkan di PN Tarakan.

“Sekarang, dalam ketentuan KUHAP, mengatur tentang pra peradilan dinyatakan bahwa apabila pra peradilan sudah mulai diperiksa pokok perkaranya di pengadilan maka secara serta merta, sidang  pra peradilan gugur. Kenapa? Karena yang di praperadilan adalah tersangka. Sedangkan, setelah tersangka amsuk  di Pengadilan maka nama tersangka sudah tidak ada lagi dan berubah menjadi terdakwa. Tidak  ada istilah pra peradilan untuk terdakwa,” ujarnya. (jkr)

Tags: #mukhlisramlan#pntarakan

Discussion about this post

  • Gelar RDP, DPRD Kaltara Seriusi Penyelesaian Persoalan Penambangan Emas di Sekatak Buji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kaltara Soroti Listrik Pantai Amal, Desak PLN UP3 Kaltara Segera Tindaklanjuti Aduan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Sekedar Uang, Pemprov Kaltara Nilai Rupiah sebagai Benteng Kedaulatan dan Harga Diri Bangsa di Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkab Bulungan

DPRD Bulungan,Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Bupati Syarwani Apresiasi

by Redaksi Jendela Kaltara
23 Juli 2026
0

TANJUNG SELOR - Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir dan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD...

Read moreDetails

Retribusi Pelabuhan di Kaltara Sudah 64% Nontunai

22 Juli 2026

Keamanan Pangan Berkaitan Erat dengan Kualitas SDM

22 Juli 2026

TelkomGroup, Nongsa Digital Park dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

21 Juli 2026

Soroti UU Tipikor, Hasan Basri Desak Penerapan Pasal Pidana Mati

21 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan