MALINAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya dalam keterangan persnya menjelaskan terdapat tujuh kasus kejahatan dalam kurun waktu satu bulan terakhir yang dilakukan oleh 4 orang pelaku. Yakni inisial SR (27), AR (18), AN (15) dan MG (15). Di antaranya ada 2 remaja di bawah umur.
“Tujuh kasus pencurian tersebut terdiri dari pencurian motor, pencurian dengan pemberatan, pembobolan ruko atau rumah toko di Malinau dengan kasus yang dilakukan 4 orang pelaku yang masing-masing pencurian dilakukan secara terpisah,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut, kasus pencurian di antaranya dilakukan oleh seorang pelaku dewasa berinisial SR (27) yang diduga melakukan pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan barang bukti 3 unit sepeda motor, perhiasan emas, 1 unit mesin bor, 1 unit kamera dan peralatan pertukangan. Ini berawal dari adanya laporan warga yang mengaku kehilangan motor merk Honda Beat miliknya pada 14 Maret 2023 lalu.
Kemudian, kasus selanjutnya melibatkan seorang remaja AR (18) bersama rekannya yakni seorang anak di bawah umur berinisial MG (15) yang diduga melakukan pencurian di sebuah ruko di Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara. Kasus ini berawal dari laporan pemilik pada 14 Maret 2023 lalu.
Sedangkan kasus yang terakhir, juga melibatkan anak bawah umur berinisial AN (15) dengan melakukan pencurian sepeda motor di Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara pada tanggal 12 Maret 2023.
“Yang pertama ada tersangka SR, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau curanmor. Sebelumnya juga, kami menerima 5 laporan pencurian yang seluruhnya diduga dilakukan oleh seorang pelaku yang diduga SR yang rencananya dari hasil pencuriannya tersebut akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Yang kedua AR, diduga mengajak rekannya MG membobol ruko di Desa Belayan dengan motif hasil curian tersebut untuk membeli smartphone. Dari dua pelaku, barang yang diamankan berupa CPU komputer, pahat, obeng, 2 slop rokok, 120 voucher pulsa, 1 buah shampo, 1 buah parfum, mesin kasir dan gagang pintu, bebernya.
Adapun kasus terakhir melibatkan AN yang melakukan pencurian motor di Malinau Seberang dengan menggunakan paku yang dimasukkan ke dalam tempat kontak kunci sehingga pelaku dapat menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan membawa kabur.
Atas perbuatannya, para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Malinau guna proses hukum lebih lanjut.
Banyaknya kejadian pencurian yang terjadi, Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., mengimbau agar masyarakat lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Salah satunya dengan dengan memastikan kendaraan harus di parkir pada tempat yang aman dan dikunci ganda serta tidak meninggalkan kunci tergantung di kendaraan.
Sementara untuk menghindari pencurian barang berharga lainnya, kapolres juga menghimbau agar masyarakat bisa menyimpan barang-barang berharganya di tempat yang aman serta memastikan agar rumah atau kamar kos benar-benar dalam keadaan terkunci dan lingkungan sekitar aman.
“Kami dari jajaran Polres Malinau telah melakukan langkah-langkah untuk menekan angka kasus pencurian, salah satunya dengan mengintensifkan patroli di daerah yang dinilai menimbulkan aksi pencurian. Saya juga menghimbau agar masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Maka dari itu, untuk menekan kasus pencurian maupun curanmor diperlukan kerjasama antara Kepolisian dengan masyarakat, selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat juga secepatnya melapor ke Kepolisian jika menjadi korban kejahatan. Kalian boleh lari, namun kalian tidak dapat bersembunyi, kemanapun kalian pergi pasti akan kami kejar,” tutupnya. (*)
Discussion about this post