TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menaikkan tahapan kasus dugaan gratifikasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, dari penyeledikkan menjadi penyidikkan.
Ini dilakukan seiring telah dilaksanakannya gelar perkara pada Rabu (9/11/2022), dengan persangkaan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.
“Pada pagi hari ini, Rabu, tanggal 9 November 2022, berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap hasil OTT pungli atau pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan, dinaikan ke tahap penyidikan,” demikian keterangan Kapolda Kaltara Ijren Pol Daniel Adityajaya S.I.K, S.H, M.Si melalui Direksrimsus Kombes Pol Hendy F Kurniawan S.I.K, S.H, M.H, M.Si.
“Adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan, sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas melalui pesan WhatsApp (WA).
Pihaknya juga masih melanjutkan penggeledahan di Kantor KSOP Tarakan pada Rabu, serta melakukan hal serupa di rumah dinas Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Tarakan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala KSOP Tarakan Ahmad mengaku ada tiga pegawainya yang diperiksa dalam kasus ini. Namun, dua orang telah dipulangkan.
“Yang kemarin tiga orang itu, dua dipulangkan, satu masih diperiksa,” ujar Ahmad kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
Diakui juga pria yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Status Hukum Kapal dan Sertifikasi KSOP Tarakan ini, ketiga orang tersebut semuanya berstatus pegawai. Satu di antaranya menjabat Kasi Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut.
Ia menegaskan, pihaknya siap mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus tersebut, apabila memang terbukti mengarah unsur tindak pidana gratifikasi.
“Kalau memang itu terjadi tindak pidana, KSOP mendukung kepolisian,” tegasnya.
Namun untuk sanksi disiplin pegawai, Ahmad belum bisa memastikan. Menurutnya, ia masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait hal itu. Pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Kaltara.
Ahmad juga memastikan, pelayanan di KSOP Tarakan tetap berjalan, meski pihaknya sedang didera kasus tersebut. Terkait perizinan yang dipersoalkan di Polda Kaltara, menurut Ahmad bahwa proses pembayaran untuk penerbitan izin tersebut dibayarkan via bank. Tidak boleh cash. (jkr)
Discussion about this post