TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberlakukan penyesuaian tarif speedboat reguler antar kabupaten dan kota sejak Senin (5/9/2022).
Kebijakan ini dilakukan menyikapi keputusan pemerintah pusat yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik pertalite dan solar subsidi maupun Pertamax.
Di pelabuhan Tengkayu Tarakan, kebijakan tersebut juga telah diterapkan oleh agen speedboat sejak diberlakukan hari itu juga.
Untuk tujuan Tarakan – Nunukan misalnya, harga tiket Rp 280 ribu per orang, naik Rp 25 ribu dari sebelumnya Rp 255 ribu per orang.
“Rp 280 (ribu) berdasarkan aturan yang dikeluarkan. (Sebelumnya) Rp 255 (ribu), (naik) Rp 25 ribu,” ujar Operator Agen Pelayaran Mansapa, Rico, Senin (5/9/2022).
Penyesuaian tarif ini, menurut Rico, sempat membuat beberapa penumpang bertanya. Namun, pihaknya telah menjelaskan bahwa kenaikan tersebut memang baru diberlakukan pada hari itu.
Ia pun berharap Pemprov Kaltara dalam hal ini dinas terkait menyosialisasikan penyesuaian tarif speedboat ini dengan memasang banner di terminal.
“Kami bilang saja aturan pemerintah, kemudian kitab bagikan screenshot. Saya harap ke depan dari Dishub atau apa berdasarkan aturan harga baru bisa dipasang banner, bukan lagi kami yang menjawab ke masyarakat terkait kenaikan harga,” harapnya.
Meski demikian, ia belum bisa memperkirakan kemungkinan bakal menurunnya penumpang. Butuh waktu seminggu untuk membaca progres statistik peningkatan ataupun turunnya jumlah penumpang.
Berdasarkan catatannya, keberangkatan pertama speedboat yang dikelolanya pada Senin pagi mencapai 59 penumpang, dari kapasitas 60 orang.
Jumlah itu dinilai justru meningkat dibandingkan sebelum kenaikan tarif speedboat yang biasanya hanya 20–30 penumpang.
Secara pribadi, Rico menilai mestinya tarif speedboat juga naik 30 persen, menyesuaikan kenaikan BBM. Meski demikian sebagai peruasahaan jasa, pihaknya tetap mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kaltara.
Karena penyesuaian ini, diyakini Rico, telah dibicarakan pemerintah daerah dengan perwakilan pengusaha speedboat dalam hal ini Gapasdap yang lebih paham perhitungannya.
“Namanya pelayanan jasa apa yang yang ditentukan oleh pemerintah saja,” tuturnya.
Berdasarkan kebijakan Pemprov Kaltara, tarif Tarakan – Tanjung Selor kini menjadi Rp 145 ribu. Sementara Tarakan – Malinau Rp 310 ribu, Tarakan – Nunukan Rp 280 ribu, Tarakan – Tana Tidung Rp 235 ribu, Tarakan – Pulau Bunyu Rp 120 ribu, Tarakan Sungai Nyamuk Rp 280 ribu dan Tarakan – Sembakung Rp 315 ribu. (jkr)
Discussion about this post