TARAKAN – Jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan stakeholder terkait di Tarakan menggelar kampanye keselamatan bertransportasi yang dipusatkan di perempatan GTM, Jumat (2/9/2022).
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tahun 2022 yang jatuh pada 17 September.
“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Perhubungan nasional,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar (UPBU) Juwata Tarakan Ceppy Triono.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan kembali kepada masyarakat agar mematuhi aturan bertransportasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, termasuk penerapan protokol kesehatan.
“Kami mengingatkan kembali bahwa setiap pengguna jasa berhubungan baik itu darat, laut maupun udara harus mengedepankan keselamatan dirinya maupun keselamatan terkait aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Seperti untuk pengguna transportasi darat, masyarakat diimbau memakai helm, melengkapi kendaraan dengan spion dan kelengkapan lain untuk keselamatan berkendara.
Demikian juga untuk pengguna jasa transportasi laut seperti life jacket dan kelengkapan lain sesuai aturan keselamatan perhubungan laut. Termasuk, aturan protokol kesehatan. Imbuan serupa juga diserukan Ceppy untuk pengguna jasa transportasi udara.
“Begitu juga di udara. Ada beberapa hal yang patut kami ingatkan kembali, jangan membawa barang yang terlalu banyak untuk penerbangan domestik karena masuk ke bagasi itu adalah terbatas. Jadi dipikirkan baik-baik karena keselamatan penumpang itu akan menjadi prioritas utama,” imbaunya.
“Terutama juga ketika di dalam pesawat, tidak boleh menggunakan handphone, selalu menggunakan sabuk keselamatan, ataupun ketentuan-ketentuan lain terkait dengan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.
Kegiatan ini sebagai upaya insan perhubungan di Tarakan untuk mengoptimalkan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (jkr)
Discussion about this post