TARAKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan menyosialisasikan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) tanggal 21 Juli 2022.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (22/8/2022), diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Surat tersebut berisi rencana KemenPAN-RB melakukan pendataan dan inventarisasi pegawai non ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah di seluruh Indonesia.
Kepala BKPSDM Tarakan Bob Syahruddin tidak memungkiri kegiatan ini masih ada kaitannya dengan rencana pemerintah pusat menghapus tenaga non ASN.
Akan tetapi, pihaknya hanya diminta untuk mendata pegawai non ASN. Sedangkan untuk kebijakan tersebut, BKPSDM Tarakan belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat.
“Kalau sesuai dengan PP 49/2018, memang kan semua daerah diberi waktu 5 tahun sampai dengan 28 November 2023, maka status pegawai itu hanya dua, PNS dan P3K, di luar itu tidak ada,” ujar Bob Syahruddin kepada awak media.
“Jadi pendataan dari pusat maksudnya hanya untuk menginventarisir terkait kebutuhan-kebutuhan daerah selanjutnya bagaimana, kita belum tahu kebijakan pusat lebih lanjut setelah perdataan ini. Yang penting daerah diberi tugas sama KemenPAN untuk data sesuai dengan format dan aplikasi yang diberi oleh pemerintah pusat,” lanjut mantan Kepala Bappeda-Litbang Tarakan ini, ditemui usai kegiatan.
Berdasarkan data BKPSDM Tarakan, jumlah pegawai non ASN sampai 31 Juli 2022 mencapai 2.873 orang yang sumber pembiayaannya dari APBD dan APBN.
Terbanyak bekerja sebagai tenaga kebersihan 708 orang diikuti guru 648 orang, tenaga administrasi 524 orang, tenaga kesehatan 287 orang, tenaga keamanan 257 orang, tenaga lainnya 136 orang, tenaga teknis 220 orang dan supir 93 orang.
Bob -sapaan akrabnya- belum mengetahui kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat pasca pendataan dan inventarisasi nanti. Namun ia berharap, mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hanya saja jika itu terwujud, yang menjadi persoalan terkait tenaga kebersihan dan supir. Pasalnya dalam nomenklatur nama jabatan, tidak ada jabatan tersebut.
“Kita berharapnya seperti itu, tapi kan di dalam penentuan P3K itu berdasarkan Anjab (analisa jabatan), di situ sudah ada nama jabatan-jabatan. Kami belum ketemu nama jabatan misalnya pembersihan jalan, tidak ada dalam nomenklatur jabatannya. Kemungkinan arahnya ke outsourching,” tuturnya.
“Cuma kami sampaikan di sini tugas kita hanya melakukan pendataan dan inventarisir saja, tidak lebih. Masalah diangkat P3K itu belum ada informasi,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post