TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Tarakan kembali memusnahkan barang bukti diduga sabu hasil penindakkan yang dilakukan jajarannya belum lama ini.
Barang bukti seberat 8,3 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah disiapkan di sebuah wadah, dilakukan langsung Kepala BNN Kota Tarakan Agus Sutanto di halaman kantornya, Rabu (22/6/2022).
Agus Sutanto menjelaskan, barang bukti ini berasal dari penindakkan yang dilakukan jajarannya pada 22 Mei 2022 lalu di Jalan Aki Balak, Gang Borneo, RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, disamping mengamankan barang bukti diduga sabu, BNN Kota Tarakan juga menangkap pria inisial PR (33) diduga sebagai pengedar.
Ia diamankan petugas usai mengambilkan barang haram tersebut dari tempat sampah, untuk diserahkan kepada pembelinya pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul 23.00 WITA di Jalan Aki Balak, Gang Borneo, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
“Identitas sudah jelas yaitu PR, usia 33 tahun, tanpa pekerjaan,” ujar Agus Sutanto kepada awak media diwawancarai usai kegiatan.
“Barang bukti ada 54 bungkus plastik bening klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat netto 9,605 (gram),” lanjutnya.
Dari jumlah itu, sebanyak 10 bungkus plastik bening diduga sabu disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat 0,9 gram. Sedangkan 5 bungkus plastik bening lainnya dengan berat 0,45 gram disisihkan untuk keperluan di persidangan. Sisanya 8,3 gram dimusnahkan.
Penanganan kasus ini sudah tahap P-19 dan siap dilimpahkan ke kejaksaaan. Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 subisder Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jkr)
Discussion about this post