TARAKAN – Upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Razia gabungan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan pada Selasa (24/11/2020).
Hanya saja, kali ini razia sekaligus menyasar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di luar pada jam kerja dan juru parkir (jukir) liar.
“Kegiatan hari ini (Selasa, 24/11/2020), jadi kita ada tiga kegiatan, yaitu prokes, parkir liar sama pelanggaran jam kantor oleh ASN,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Tarakan, Marzuki, kepada awak media, Selasa (24/11/2020).
Dari hasil kegiatan, dibeberkannya, dari sekitar 20 tempat yang dituju, tidak ditemukan ASN yang berkeliaran di jam kantor.
Sementara untuk pelanggaran protokol kesehatan, ditemukan beberapa warga yang tidak memakai masker.
“Untuk penggunaan masker itu tadi di Aseng ada ditemukan. Kemudian di Karang Balik juga ada, dua itu untuk penggunaan masker. Ada empat atau lima orang tadi, karena datanya masih anggota,” bebernya ketika itu.
Mereka yang tidak menggunakan masker, oleh petugas, Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ditahan dan rencananya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Tarakan hari ini untuk diberikan sanksi kerja sosial.
“Itu kemungkinan sanksinya akan berupa sanksi sosial, kita suruh membersihkan, mungkin di Satpol PP kita suruh nyapu-nyapu, mungkin dan sebagainya. Jadi setelah dia membersihkan ini kita serahkan KTP. Karena kita memang belum ada tanda pengenal, rompi, sapu-sapunya, kalau langsung kita prakktekkan di jalan mungkin agak ribet juga, menghambat pekerjaan kita juga sebenarnya karena kita juga harus nunggu lagi,” ungkapnya.
Yang juga cukup banyak juga didapat petugas adalah jukir liar. “Itu tadi yang diamankan ke kantor mungkin ada sekitar 10 orang mungkin sudah,” bebernya.
Untuk sanksinya, petugas hanya akan memberikan pembinaan terlebihdulu, mengikuti prosedur yang berlaku.
“Untuk langsung di tipiring itu juga tidak mungkin, karena kita ada prosedurnya juga, ada teguran lisan, ada teguran tertulis, teguran tertulis itupun ada 1, 2, 3, paling sedikit 2. Kita pembinaan dan mungkin diminta surat pernyataan nanti di sana. Tapi yang jelas kita tahan dulu, kita tahan di mako dulu biar kenallah ama satpol PP ,” ungkapnya. (jkr-1)
Discussion about this post