TARAKAN – Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Tarakan menjadi wadah menampung aspirasi para Ketua RT.
Beberapa periode sebelumnya, FKKRT Tarakan berjalan tanpa kendala. Namun pasca Musyawarah Kota (Muskot) IV yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, muncul polemik.
Dampaknya, dibentuk Forum Komunikasi Ketua RT Karang Anyar Bersatu. Namun, bagi Ketua Streering Committee (SC) Muskot FKKRT Tarakan Zainuddin Umar, pembentukan itu bukan hal baru.
“FKKRT sebelumnya sudah meminta masing-masing kelurahan untuk membentuk FKKRT di tingkat kelurahan. Bahkan Kampung Empat sudah terbentuk, Sebengkok lebih dulu, cuma tidak aktif, Pamusian sudah terbentuk,” ujar Zainuddin Umar kepada awak media, Senin (23/5/2022).
Zainuddin Umar menjelaskan kronologi proses muskot sehingga menghasilkan H.M. Rusli H. Jabba sebagai Ketua FKKRT Tarakan untuk periode keempat.
Awalnya, SC yang dipimpinnya merancang draf tata tertib (tatib) muskot. Di dalamnya berisikan beberapa poin, di antaranya menyangkut persyaratan calon ketua.
“Ada salah satu poin dirancangannya bahwa syarat ketua umum memiliki minimal 20 dukungan dari Ketua RT yang ditandatangani dan berstempel RT. Itu rancangannya,” ujarnya.
Saat pelaksanaan muskot yang berlangsung di Gedung Tarakan Merennu (GTM) pada 24 April lalu, turut dibahas rancangan tatib tersebut dalam sidang pleno pertama untuk disahkan menjadi tatib.
Persyaratan calon ketua umum menjadi pasal yang mendapat perhatian dari peserta, dengan mengusulkan penambahan persyaratan.
“Salah seorang peserta mengusulkan poin 4, memiliki 20 dukungan dan tersebar di 4 kecamatan,” bebernya.
Selaku Ketua SC dan pimpinan sidang ketika itu, Zainuddin Umar mengaku sempat melempar ke peserta dan usulan itu disetujui.
“Mereka sendiri mengatakan setuju. Sampai saya mengulangi dua kali, tolong simak baik-baik, saya ulangi lagi, ini ada usulan dari peserta memiliki 20 dukungan yang ditandatangani dan berstempel RT yang tersebar di 4 kecamatan, mereka bilang setuju. Saya putuskanlah di sidang pleno ini,” tegasnya.
Tahapan muskot berlanjut hingga masuk pemilihan ketua FKKRT. Ia lantas menginstruksikan anggota SC untuk memverifikasi surat dukungan masuk.
Hasilnya, menurut Zaiuddin Umar, hanya ada 1 calon yang memenuhi syarat memiliki lebih dari 20 dukungan dan tersebar di 4 kecamatan, yakni H.M. Rusli H. Jabba. Sementara calon lainnya hanya memiliki dukungan di 2 kecamatan. Ada juga hanya di 1 kecamatan.
Karena itu, lanjut Zainuddin Umar, sesuai tatib, apabila hanya ada 1 calon yang memenuhi syarat, maka calon tersebut dapat ditetapkan sebagai ketua umum, tidak perlu melakukan pemilihan.
Hal inilah yang memicu sejumlah peserta melakukan walkout karena menginginkan dilakukannya pemilihan. Namun pimpinan sidang tetap konsisten pada tatib yang telah ditetapkan.
Zainuddin Umar juga membantah jika hasil muskot melanggar aturan, karena calon terpilih tidak sesuai dengan persyaratan calon, tidak menjabat Ketua RT.
“Begini, persyaratan calon ketua umum, pendiri FKKRT berarti boleh, pernah menjadi pengurus FKKRT berarti boleh, dan atau Ketua RT yang aktif, berarti boleh semua. Di Anggaran Dasar pun tidak diatur bahwa harus Ketua RT aktif, periodesasi di Anggaran Dasar pun tidak ada harus 2 periode,” bantahnya.
Dengan demikian, Zainuddin Umar menilai proses maupun hasil muskot sudah sesuai ketentuan. Ia pun menganggap persoalan itu hal yang biasa dalam pelaksanan muskot.
Zainuddin Umar juga menegaskan bakal mengawal hasil muskot ini sampai dilantiknya pengurus FKKRT Tarakan. (jkr)
Discussion about this post