TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memfasilitasi pembayaran zakat bersama pimpinan di lingkungan Pemkot Tarakan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BUMD, BUMN dan Perbankan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (11/4/2022).
Zakat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan dengan menyiapkan petugas di lokasi. Turut membayar zakat adalah Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes.
Wali Kota menilai apa yang diakukan sebagai upaya mendorong masyarakar untuk berzakat.
“Apa yang kita lakukan sebagai trigger buat masyarakat kita bahwa kita ini tidak hanya menyerukan tetapi mencontohkan,” ujar Wali Kota kepada awak media.
Wali Kota berharap potensi zakat dari PNS maupun TNI/Polri dan pegawai pemerintah lainnya bisa menyumbangkan lebih banyak karena zakat itu nantinya dimanfaatkan lagi untuk membantu masyarakat di Tarakan.
Wali Kota juga mengajak para pengusaha dan kelompok masyarakat yang memiliki kecukupan penghasilan agar dapat mengeluarkan zakatnya ke Baznas Tarakan atau lembaga zakat lainnya agar dapat digunakan untuk membantu masyarakat.
Wali Kota menilai Baznas menjadi solusi utama dalam membantu warga kurang mampu, karena penggunaan anggaran pemerintah daerah diatur dengan aturan.
“Kalau di Pemda ini kan prosedurnya panjang karena memang tuntutan administrasi negaranya begitu. Sehit sering sekali orang minta tolong tidak bisa terbantu secara cepat. Yang bisa cepat memotong itu di Baznas karena prosedurnya enggak panjang,” ungkap Wali Kota.
Namun kemampuan Baznas juga bisa terbatas kalau dana yang tersedia juga terbatas. Karena itu pengumpulan zakat dari kaum muslimin diharapkan bisa membantu anggaran Baznas.
Bantuan yang salurkan Baznas sendiri tidak hanya untuk umat muslim, tapi juga non-muslim dengan catatan masuk dalam kelompok kurang mampu.
Dalam sambutannya, Wali Kota juga menilai bahwa masyarakat kini telah mempercayai Baznas sebagai lembaga penyalur zakat yang amanah.
Pemkot Tarakan juga telah memperkuat peran Baznas dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang zakat. (jkr)
Discussion about this post