• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Hanya Biayai 31 Cabor, Tarakan Tetap Target Juara Umum

    Hanya Biayai 31 Cabor, Tarakan Tetap Target Juara Umum

    Jelang Porprov II Kaltara, Panwasrah Pastikan Kelas Tanding, Batas Usia hingga Jadwal Pertandingan Sudah Final

    Jelang Porprov II Kaltara, Panwasrah Pastikan Kelas Tanding, Batas Usia hingga Jadwal Pertandingan Sudah Final

    Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

    Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

    Hasan Basri Ajak Sahabat HB Pererat Silaturahmi Lewat Outbound

    Hasan Basri Ajak Sahabat HB Pererat Silaturahmi Lewat Outbound

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Hanya Biayai 31 Cabor, Tarakan Tetap Target Juara Umum

    Hanya Biayai 31 Cabor, Tarakan Tetap Target Juara Umum

    Jelang Porprov II Kaltara, Panwasrah Pastikan Kelas Tanding, Batas Usia hingga Jadwal Pertandingan Sudah Final

    Jelang Porprov II Kaltara, Panwasrah Pastikan Kelas Tanding, Batas Usia hingga Jadwal Pertandingan Sudah Final

    Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

    Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

    Hasan Basri Ajak Sahabat HB Pererat Silaturahmi Lewat Outbound

    Hasan Basri Ajak Sahabat HB Pererat Silaturahmi Lewat Outbound

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Wali Kota Tegaskan Beli Pertalite Pakai Jeriken Harus Ada Rekomendasi dari Dinas Terkait

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
09 Apr 2022
0 0
0
Wali Kota Tegaskan Beli Pertalite Pakai Jeriken Harus Ada Rekomendasi dari Dinas Terkait

Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes memimpin pertemuan dengan Pertamina dan pengelola SPBU dan APMS. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memfasilitasi Pertamina dalam menyosialisasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Terhitung sejak ditetapkan, bensin RON 90 atau Pertalite resmi menjadi JBKP atau BBM penugasan menggantikan bensin RON 88 atau Premium yang sudah ditiadakan.

BacaJuga

RAPBDP 2026 Naik Rp996 Miliar, Pemkot Tarakan Tekankan Efisiensi dan Tepat Sasaran

28 September 2026

Respon Cepat Musibah Kebakaran, Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Darurat

22 September 2026

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Laksanakan Sholat Istisqa, Mohon Turunnya Hujan

15 September 2026

Pertamina melalui Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan juga mulai menyosialisasikan aturan itu kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium dan Solar (APMS) di ruang rapat Wali Kota Tarakan, Jumat (8/4/2022).

Wali Kota menegaskan bahwa dengan aturan itu, tidak diperbolehkan lagi membeli Pertalite di tempat penyalur menggunakan jeriken. Kecuali nelayan atau usaha lain dengan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait.

“Yang penugasan ini kan itu tidak boleh lagi pakai jeriken, kecuali tadi ada rekomendasi dari Pemerintah Kota, seperti nelayan, speedboat, transportasi laut, ada lagi usaha mikro kecil seperti mesin parut kelapa,” ujar Wali Kota kepada awak media.

“Kalau nelayan dari Dinas Perikanan, termasuk nanti di situ direkomendasi ditunjuk di mana tempatnya, berapa jumlah kuotanya,” lanjutnya.

Wali Kota berharap stok BBM tercukupi. Yang perlu diawasi ada pengaturan penyalurannya karena dikhawatirkan dimanfaatkan pengetap.

Karena itu, Wali Kota mengharapkan peran pengelola SPBU maupun APMS dan pihak Pertamina untuk mengawasi penyaluran sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Sementara itu, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan Azri Ramadan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah bentuk sosialisasi kepada pemerintah dan pengelola SPBU serta APMS akan aturan yang berlaku saat ini.

Karena itu, tidak dibenarkan lagi membeli dengan jeriken, karena Pertalite kini menjadi JBKP, perlakuannya sama seperti premium. Hanya diperbolehkan bagi nelayan dengan mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait.  

“Nelayan pakai wadah harus dibarengi dengan rekomendasi sesuai dengan SKPD terkait. Kalau misalnya nelayan, Dinas Perikanan, kalau misalnya dia pertanian yang Dinas Pertanian,” ungkapnya.

Pihaknya siap memberikan sanksi jika mendapati SPBU yang tidak menjalankan aturan. Sanksi diberikan sesuai tahapan.

“Kalau sanksi terberat untuk SPBU bisa sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

Sedangkan terhadap masyarakat, menurut Azri Ramadan, jika tertangkap, Azri Ramadan menegaskan bisa diberikan sanksi pidana dan akan berurusan dengan polisi. (jkr)

Tags: #apms#bbmpenugasan#khairul#pemkottarakan#pertalite#pertamina#spbu#walikotatarakan

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan