TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memfasilitasi Pertamina dalam menyosialisasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Terhitung sejak ditetapkan, bensin RON 90 atau Pertalite resmi menjadi JBKP atau BBM penugasan menggantikan bensin RON 88 atau Premium yang sudah ditiadakan.
Pertamina melalui Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan juga mulai menyosialisasikan aturan itu kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium dan Solar (APMS) di ruang rapat Wali Kota Tarakan, Jumat (8/4/2022).
Wali Kota menegaskan bahwa dengan aturan itu, tidak diperbolehkan lagi membeli Pertalite di tempat penyalur menggunakan jeriken. Kecuali nelayan atau usaha lain dengan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait.
“Yang penugasan ini kan itu tidak boleh lagi pakai jeriken, kecuali tadi ada rekomendasi dari Pemerintah Kota, seperti nelayan, speedboat, transportasi laut, ada lagi usaha mikro kecil seperti mesin parut kelapa,” ujar Wali Kota kepada awak media.
“Kalau nelayan dari Dinas Perikanan, termasuk nanti di situ direkomendasi ditunjuk di mana tempatnya, berapa jumlah kuotanya,” lanjutnya.
Wali Kota berharap stok BBM tercukupi. Yang perlu diawasi ada pengaturan penyalurannya karena dikhawatirkan dimanfaatkan pengetap.
Karena itu, Wali Kota mengharapkan peran pengelola SPBU maupun APMS dan pihak Pertamina untuk mengawasi penyaluran sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Sementara itu, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan Azri Ramadan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah bentuk sosialisasi kepada pemerintah dan pengelola SPBU serta APMS akan aturan yang berlaku saat ini.
Karena itu, tidak dibenarkan lagi membeli dengan jeriken, karena Pertalite kini menjadi JBKP, perlakuannya sama seperti premium. Hanya diperbolehkan bagi nelayan dengan mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait.
“Nelayan pakai wadah harus dibarengi dengan rekomendasi sesuai dengan SKPD terkait. Kalau misalnya nelayan, Dinas Perikanan, kalau misalnya dia pertanian yang Dinas Pertanian,” ungkapnya.
Pihaknya siap memberikan sanksi jika mendapati SPBU yang tidak menjalankan aturan. Sanksi diberikan sesuai tahapan.
“Kalau sanksi terberat untuk SPBU bisa sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.
Sedangkan terhadap masyarakat, menurut Azri Ramadan, jika tertangkap, Azri Ramadan menegaskan bisa diberikan sanksi pidana dan akan berurusan dengan polisi. (jkr)
Discussion about this post