TARAKAN – Sepanjang periode Januari 2026, Polres Tarakan melalui Unit Pidum mencatat dan menangani sebanyak 22 laporan polisi terkait berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya.
Dari total laporan yang diterima, kasus yang paling dominan adalah tindak pidana pencurian dengan berbagai jenis barang, disusul penganiayaan serta penggelapan.
Adapun rinciannya untuk pencurian sebanyak 16 perkara, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 7 perkara, pencurian handphone 3 perkara, pencurian kabel tower 1 perkara, pencurian sound system 1 perkara, encurian kipas angin 1 perkara, pencurian tomat 1 perkara, pencurian bor 1 perkara dan pencurian daging ayam 1 perkara.
Dari sejumlah perkara tersebut, 7 kasus curanmor menjadi perhatian utama dan tersangka dominan telah berhasil diamankan oleh petugas.
Sementara itu, beberapa perkara penganiayaan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Ada pun perkara penganiayaan meliputi 5 perkara, penganiayaan biasa 3 perkara dan penganiayaan ringan (tipiring) 2 perkara.
Polres Tarakan juga ada menangani perkara penggelapan 1 Perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan
Ada pun progres penyelesaian perkaranya, proses penyidikan (Sidik) ada 13 perkara, proses penyelidikan (Lidik) 1 perkara, cabut laporan atau Restorative Justice (RJ) 5 perkara, tipiring (penganiayaan ringan) 2 perkara dan selesai/P-21 sebanyak 1 perkara.
Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penanganan setiap laporan masyarakat, dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice pada perkara yang memenuhi syarat.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (jkr)













Discussion about this post