TARAKAN – Seiring masuknya musim buah, pemandangan kota Tarakan disuguhkan pedagang kaki lima yang berjualan buah di pinggir jalan yang merupakan fasilitas umum.
Kondisi ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan melaksanakan penertiban karena dinilai melanggar aturan.
Puluhan petugas Satpol PP menyasar sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Mulawarman pada Sabtu dini hari (24/1/2026) untuk menertibkan pedagang kaki lima musiman.
Dari hasil kegiatan berlangsung mulai pukul 00.30 – 03.30 Wita, petugas mengangkut sejumlah barang-barang milik pedagang yang ditinggal di lokasi.
“Kalau barang lumayan banyak, saya tidak sempat hitung tapi satu truk penuh,” ujar Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Tarakan, Marzuki, membenarkan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihaknya untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Kenyamanan Kota.
Keberadaan pedagang melanggar aturan. Karena berjualan di fasilitas umum. Selain itu, sampah dan barang-barang jualan mereka ditinggal di lokasi sehingga mengganggu keindahan kota.
Selain menertibkan pedagang kaki lima musiman, petugas juga turut menertibkan pedagang beraktifitas setiap hari. Seperti menjual bensin botolan.
“Bukan hanya pedagang kaki lima musiman. Jadi semalam juga kita tertibkan beberapa rak-rak bentol, ada rombong yang kami angkut yang di Tarakan Barat,” beberapa Marzuki.
Petugas juga memasang stiker terhadap rombong yang ditinggal. Ada sekitar 30 stiker yang ditempel. Pemilik rombong diberi waktu tiga hari untuk menghadap PPNS di masing-masing kecamatan untuk mendapatkan pembinaan.
“Kita kasih tenggat waktu tiga hari untuk segera menghadap PPNS. Contohnya tadi malam kan kita giatnya di Tengah dan Barat. Sekarang di tiap-tiap kecamatan ada Satpol PP dan PPNS. Jadi mereka menghadap ke situ, nanti diarahkan. Kalau juga masih membandel kami akan melakukan tindakan non yustisi. Seperti pengangkutan atau penertiban barang-barang yang ditinggalkan,” tegas Marzuki.
Menurut Marzuki, pihaknya tetap bertindak humanis dalam melaksanakan penertiban. Karena itu, kegiatan sengaja dilaksanakan dini hari untuk menghindari kontak fisik dan perdebatan
Marzuki mengimbau pedagang agar berjualan pada tempat yang tidak melanggar aturan. Selain itu, menjaga kebersihan Kota karena yang sering ditemukan banyak tertinggal di lokasi berjualan. Demikian juga dengan barang-barang jualan seperti tenda agar dapat ditertibkan tidak ditinggal di lokasi berjualan nilai mengganggu keindahan kota.
Sementara itu, Marzuki juga menanggapi banyaknya pedagang buah yang berjualan di Jalan Sei. Sesayap tepatnya di depan Gedung Tenis Indoor Telaga Keramat.
Menurutnya, sesuai arahan Wali Kota Tarakan, mereka akan direlokasi. Akan tetapi untuk pelaksanaannya ia serahkan ke Kecamatan Tarakan Timur.
“Rencananya mau direlokasi sesuai arahan dari wali kota. Cuma koordinasinya nanti teman-teman dari kecamatan,” ungkap Marzuki. (jkr)













Discussion about this post