TARAKAN – Isu viral terkait adanya sejumlah pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang diberhentikan, membuat pihak rektorat, angkat bicara.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Dr. Etty Wahyuni menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya sudah sesuai aturan. Yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kami ini instansi pemerintah yang tentu saja administrasi yang kami lakukan mengikuti ketentuan atau peraturan yang berlaku di Kementerian Ristekdikti tidak menggunakan peraturan-peraturan yang bersifat internal,” tegas Etty Wahyuni dalam konferensi pers di UBT, Jumat (2/1/2026).
Etty menegaskan isu yang viral tidak benar. Pihaknya tidak memberhentikan, tetapi mengingatkan kembali kepada pegawai non ASN tersebut akan masa kontrak mereka yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Hal itu disampaikannya saat zoom meeting bersama pegawai Non ASN tersebut pada 30 Desember 2025. Etty menegaskan bahwa pihak rektorat tidak bisa memperpanjang lagi karena terbentur dengan aturan.
“Di zoom meeting itu sebenarnya bukan memberhentikan, tetapi menegaskan kembali bahwa kontrak teman-teman berakhir di tanggal 31 Desember dan kami tidak mungkin lagi memperpanjang karena alasannya tidak memungkinkan, itu poinnya,” tutur Etty.
Ada pun langkah rektorat berkoordinasi melalui meeting zoom bukan tanpa alasan. Di antaranya ketika itu sedang dilakukan Work From Anywhere (WFA) sesuai arahan Menristekdikti, yaitu 29-31 Desember.
Pertimbangan lainnya, tidak semua ada di Tarakan. Ada yang sedang melanjutkan pendidikan. Sehingga jika dilakukan pertemuan secara langsung, dikhawatirkan tidak semuanya bisa hadir. Ia juga tidak bisa hadir langsung. Sebab sedang dinas ke Balikpapan untuk mengurus asesment center.
Etty mengaku pihaknya sebenarnya telah berupaya mencarikan solusi dengan berkoordinasi ke Kemen PAN-RB pada 14 November 2025. Namun kementerian tetap tegas tidak bisa lagi mempekerjakan non ASN, walaupun dosen.
Beberapa bulan sebelum itu, Etty juga sudah menyampaikan kepada mereka agar segera mencari tempat tugas yang baru. Karena sesuai aturan tidak bisa lagi mempekerjakan pegawai non ASN.
Terlepas hal itu, menurut Etty membeberkan sebenarnya jumlah pegawai yang belum terangkat ASN bukanlah 14 orang, melainkan hanya tersisa 7 orang dosen.
Awalnya ada 36 dosen yang belum berstatus ASN. Namun setelah melalui pemetaan dan proses seleksi, 3 orang lulus CPNS, 23 orang PPPK penuh waktu dan 2 dosen lulus PPPK paruh waktu.
Ada 1 lagi formasi PPPK paruh waktu, akan tetapi dosen yang bersangkutan memilih pindah karena alasan ingin dekat dengan keluarganya. Sehingga terisa 7 dosen yang belum terangkat.
Adapun 7 dosen tersebut, menurut Etty, sebenarnya sudah diberi kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Akan tetapi karena kelalaian mereka sendiri dalam mengikuti tes, sehingga tidak lulus.
“Dari 7 dosen ini berbeda-beda kasusnya. Ada yang telat hadir. Di mana tes PPPK ini dilakukan oleh BKN sehingga ada ketentuan yang harus dipenuhi. Diantaranya tidak telat hadir. Apabila itu dilakukan dianggap tidak menyelesaikan proses,” beber Etty.
“Ada juga yang lupa jadwal, ada yang memang tidak merngambil formasi dengan alasan sedang mengambil S3 sehingga khawatir beasiswanya diminta dikembalikan,” sambung Etti. (jkr)
Tinjau Longsor di Desa Srinanti, Bupati Irwan Sabri Tegaskan Pemkab Nunukan Langsung Respon Cepat
NUNUKAN – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri meninjau langsung lokasi tanah longsor yang terjadi di ruas jalan Desa Srinanti, Kecamatan...
Read moreDetails

















Discussion about this post