TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental. Dalam perkara ini polisi mengamankan 4 pelaku, dua di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu polisi juga mengamankan 11 unit mobil rental.
“Kami berhasil ungkap tindak pidana penggelapan berupa kendaraan roda empat atau mobil. dengan modus operandi sewa atau rental. Kami telah mengamankan 4 orang pelaku dan juga beberapa barang bukti,” ujar Erwin S. Manik dalam Konferensi pers di mapolres Tarakan Senin 8/12/2025.
Dibeberkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan sejumlah korban ke Polres Tarakan terkait kasus penggelapan atau penipuan yang mengalami.
Menindaklanjuti laporan tersebut, satuan reserser kriminal sat Reskrim Polres Tarakan bergerak menyelidiki laporan tersebut.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku inisial FK di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan setelah melakukan perjalanan dari Malinau menuju Tarakan.
Dari penangkapan FK terungkaplah semuanya. Di mana pelaku melakukan aksi ini tidak sekali. Sehingga banyak korban lain akibat ulahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan tambahan 8 unit mobil hasil penggelapan yang tersebar di beberapa daerah di Kaltara.
“Dari hasil penyelidikan terdapat 9 korban dan bertambahnya kendaraan yang diamankan. Dari 3 unit menjadi 11 unit. Adapun dari 3 unit kendaraan mobil yang amankan berada di kota Tarakan. Sementara ada 6 unit itu berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yang sudah berada di Kabupaten Malinau dan 1 unit berada di Kecamatan Lumbis dan 1 unit lainnya berada di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan,” beber Erwin.
Dalam melakukan aksinya, FK tidak sendiri. Di mana polisi turut mengamankan RM, JR dan BL. Dua di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). FK di Pemkot Tarakan dan RM di Pemkab Malinau. Mereka terancam pasal 372 subsider 378 juncto 55 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Erwin membeberkan modus operandinya pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain dengan harga bervariasi sesuai jenis mobilnya.
“Modus operandinya pelaku mendapatkan keuntungan dengan cara menggadaikan mobil yang disewa tersebut dan mendapatkan keuntungan bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan yang dimulai dari harga Rp 35 juta hingga Rp52 juta sesuai dengan jenis mobil yang digadaikan oleh pelaku,” bener Erwin.
Ironisnya hasil keuntungan tersebut mereka gunakan untuk berfoya-foya dan berlibur ke luar kota.
Erwin menambahkan, dari beberapa korban yang didapat merupakan hasil penyelidikan dari Polres Tarakan yang selanjutnya dari call center 001 Polri menghubungi korban untuk datang ke kantor Polisi untuk memastikan kendaraan yang berhasil diamankan polres tarakan. Dan telah dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan.
Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai Polres Tarakan menyerahkan mobil tersebut kepada korban. Karena menjadi mereka mencari nafkah. (jkr)
Sindikat Penggelapan Mobil Rental Terungkap, Amankan 11 Unit Mobil dan 4 Pelaku dengan 2 Orang Berstatus ASN
TARAKAN - Kepolisian Resort (Polres) Tarakan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental. Dalam perkara ini polisi mengamankan 4 pelaku, dua...
Read moreDetails


















Discussion about this post