TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik sebagai syarat mutlak sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial disahkan menjadi Perda.
Pernyataan ini disampaikan Supa’ad saat menggelar sosialisasi Raperda tersebut, yang mengundang keluarga besar Paguyuban Keluarga Warga Jawa (Pakuwaja) di Kafe Malabar, Tarakan, pada Jumat (5/12/2025).
Menurut politisi NasDem ini, sebuah produk hukum harus memenuhi dua syarat agar sah, yakni syarat material (isi Perda) dan syarat formal.
“Syarat formal yang dimaksud itu adalah seperti ini: uji publik, uji publik, dan uji publik,” tegas Supa’ad.
Ia menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial ini secara material sudah memenuhi syarat karena telah melalui serangkaian pembahasan, sidang, dan rapat bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD, bahkan telah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Supa’ad optimis Raperda ini akan segera disahkan dalam waktu dekat. “Insya Allah di bulan Desember ini Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial ini akan disahkan menjadi Perda,” katanya.
Penyampaian informasi kepada masyarakat luas melalui paguyuban dan entitas lainnya adalah penting untuk memastikan syarat formal uji publik benar-benar terlaksana.
Perda ini memiliki cakupan yang sangat luas terkait kesejahteraan sosial. Termasuk di dalamnya adalah peningkatan jaminan sosial, pengaturan bantuan dan sumbangan masyarakat (termasuk menghadapi bencana), serta pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
Tujuan utamanya, kata Supa’ad, adalah memastikan negara hadir di tengah-tengah masyarakat Kaltara melalui anggota DPRD, menjadi payung hukum utama yang menjamin jaminan sosial dapat diakses secara maksimal oleh masyarakat yang memiliki masalah sosial.
PMI Tarakan Sebar Relawan Galang Bantuan untuk Musibah di Sumatera
TARAKAN - Palang Merah Indonesia (PMI) Tarakan turut menurunkan relawannya untuk melakukan penggalangan bantuan dalam rangka open donasi kemanusiaan musibah...
Read moreDetails
















Discussion about this post