TARAKAN – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jufri Budiman, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara (2017–2037) dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
Sosialisasi Perda ini disebut Jufri sebagai langkah strategis untuk memastikan masyarakat mengetahui arah pembangunan Kaltara dan aturan baku mengenai pemanfaatan ruang.
Menurut Jufri, Perda RTRW tidak hanya berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah, tetapi juga merupakan pedoman penting bagi warga dalam mengelola dan menggunakan lahan.
”Perda ini bukan hanya acuan bagi pemerintah, tetapi juga pedoman bagi warga dalam mengelola dan menggunakan lahan,” ujar Jufri Budiman, Rabu (3/12/25).
Ia menekankan bahwa masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban mereka terkait dengan RTRW. Pemahaman ini sangat vital untuk menghindari sengketa dan kesalahan pemanfaatan lahan di masa depan.
Jufri mengingatkan bahwa sanksi akan diterapkan bagi siapa saja yang melakukan pemanfaatan lahan tanpa mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perda.
“Kegiatan ini memberikan ruang bagi masyarakat Kaltara, khususnya warga Tarakan, untuk mengetahui hak dan kewajibannya. Jika pemanfaatan lahan dilakukan tidak sesuai ketentuan, maka ada sanksi yang diberlakukan berdasarkan Perda,” tegasnya.
Pada akhirnya, pemahaman yang baik terhadap RTRW adalah kunci untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan, sehingga seluruh aktivitas pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat maksimal bagi semua pihak.
















Discussion about this post