TARAKAN – Operasi Zebra Kayan 2025 yang dilaksanakan Polres Tarakan sejak 17-30 November mampu memberi dampak positif bagi pengendara.
Dibuktikan dengan tidak adanya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) atau zero accident. Hal itu dipastikan Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas, AKP Rudika Harto Kanajiri, S.I.K.
“Dalam pelaksanaan operasi kemarin kita sudah maksimal dan terbukti angka kecelakaan lalu lintas, zero selama operasi yang kita lakukan,” ujar Rudika kepada awak media, Selasa (4/12/2025).
Dengan fakta itu, Rudika mengapresiasi atas kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
“Ini membuktikan masyarakat Tarakan semakin patuh terhadap aturan berlalu lintas. Kita harapkan ke depan juga demikian. Tanpa ada ada operasi, masyarakat tetap patuh terhadap aturan berkendara di jalan raya,” tutur Rudika.
Dijelaskan, selama pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2025, Pihaknya melakukan berbagai kegiatan.
Di antarnya giat preemtive berupa pendidikan masyarakat. Yaitu melakukan giat sambang kepada komunitas kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, meningkatkan giat sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah maupun kampus secara masif dan melakukan giat sosialisasi ke perusahaan atau pabrik tentang imbauan tertib berlalu lintas.
Selain itu, melakukan penyuluhan baik melalui media cetak, media elektronik, media sosial hingga daerah rawan pelanggaran lalu lintas dengan memasang spanduk, leaflet dan sticker.
Sedangkan untuk giat preventif yaitu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan giat ramp check terhadap pengemudi truk atau bus di terminal atau pool bus.
Selain itu, bersama pihak sekolah, kampus dan perusahaan/pabrik melakukan giat pengecekan kelengkapan baik orang maupun kendaraan yang digunakan serta melakukan giat turjawali.
Adapun giat represif atau penegakkan hukum, dilakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Meliputi penindakatan ETLE Statis, 35 unit, tilang manual 2 unit serta teguran 147 unit kendaraan.
Adapun jenis pelanggaran kendaraan bermotor roda dua yang ditemukan yaitu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berboncengan lebih dari 1 orang dan knalpot brong.
Sedangkan terhadap pelanggaran kendaraan roda empat meliputi tidak menggunakan safety belt dan knalpot brong. (jkr)



















Discussion about this post