TARAKAN – Kecamatan Tarakan Timur melaksanakan penertiban terhadap warga pendatang yang bermukim di wilayah tersebut.
Kegiatan dilaksanakan pada 5 – 8 Desember dengan menyasar indekos maupun rumah kontrakan yang dihuni warga pendatang di tujuh kelurahan di Kecamatan Tarakan Timur.
Camat Tarakan Timur, Boby Deen Marten menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar dengan kehadiran warga pendatang.
Selain itu, juga untuk mendata warga pendatang yang belum memiliki kartu tanda penduduk agar dibantu pembuatannya.
“Kita coba untuk melakukan identifikasi identitas diri seperti kartu tanda penduduk. Tujuannya untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar. Selain itu melakukan pendataan dan membantu bagi warga yang belum memiliki identitas kependudukan,” ujar Boby Deen Marten, Senin (8/12/2025).
Dalam kegiatan ini, pihaknya melibatkan juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Babinsa, Babinkamtibmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kelurahan hingga Ketua RT setempat.
Dari kegiatan tersebut, menurut Boby Deen Marten, semua pendatang memiliki KTP. Akan tetapi ditemukan beberapa pendatang yang tidak biasa memperlihatkan KTP-nya. Informasi yang diperolehnya, ditahan oleh manajer perusahaan tempat mereka bekerja.
Terhadap temuan ini, pihaknya hanya minta dapat memperlihatkan fotocopy KTP ataupun kartu keluarga.
“Ada temuan di Amal, sekitar 12 orang KTP-nya ditahan oleh manajer mereka. Karena pekerja dari luar, jadi wajib KTP-nya ditahan oleh manajernya. Tapi kita minta fotocopy ataupun kartu keluarganya kalau ada di handphonenya,” beber Boby Deen Marten.
Selain itu, ia juga mengaku ditemukan pasangan belum menikah tinggal dalam satu rumah.
“Contoh temuan kemarin di Pantai Amal ada pasangan yang belum menikah, dari luar Tarakan, ada pula yang satunya masih anak SMA di Tarakan,” beber Boby Deen Marten.
Terhadap temuan ini pihaknya menyerahkan kepada Satpol PP Tarakan untuk dilakukan pembinaan di kelurahan setempat.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah terkait hal itu. Sehingga warga mengerti akan aturan yang berlaku.
Boby Deen Marten mengimbau warga pendatang, terutama mahasiswa dari daerah lain agar dapat melaporkan kehadirannya kepada ketua RT ataupun kelurahan setempat. Hal ini penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami berharap mereka dapat melaporkan diri, paling tidak mendapatkan surat keterangan domisili. Manfaatnya banyak, diantaranya apabila terjadi apa-apa bisa cepat dihubungi dan warga tersebut terdaftar sebagai warga di daerah itu,” harap Boby. (jkr)













Discussion about this post